Menu

Polres Pamekasan Amankan 311 Botol Miras dalam Razia Gabungan Jelang Ramadhan

Februari 1, 2026

Publikasi-terkini° Pamekasan _ Personel gabungan Polres Pamekasan menggelar razia minuman keras (miras) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pamekasan, Sabtu (31/1/2026) malam.

Razia miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapagops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi, S.H., didampingi Kasat Samapta AKP Jupriadi, S.Pd., Kasat Intelkam Iptu Ach Damhuri, S.H., serta Kasat Narkoba AKP Agus Sugianto, S.H. Kegiatan menyasar sejumlah titik di Kota Pamekasan yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras ilegal.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menegaskan bahwa razia dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Razia ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di warung-warung, kios, serta tempat lain yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras. Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 311 botol miras berbagai jenis yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Akun Bodong hingga Promosi Judi Online Kamboja

Ipda Yoni Evan Pratama menambahkan, peredaran miras ilegal masih menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan di masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan razia miras akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan warung, kios, atau tempat lain yang menjual miras, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110.

“Call Center Polri 110 menyediakan layanan cepat, mudah, dan gratis selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, maupun gangguan keamanan lainnya. Layanan ini juga didukung fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan,” pungkasnya.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode