Menu

Polrestabes Surabaya Ringkus Komplotan WNA Pencuri Toko Emas: Modus Pura-Pura Beli, Gasak Ratusan Juta

Januari 31, 2026

Publikasiterkini.com° SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan komplotan Warga Negara Asing (WNA). Kasus yang menyasar sebuah toko emas di kawasan Jalan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, dirilis secara resmi di Gedung Bhara Daksa, Jumat (30/01/2026).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada 25 Desember 2025. Komplotan yang terdiri dari empat orang ini menggunakan modus operandi yang cukup terencana untuk mengelabui petugas toko.

Kejadian bermula saat keempat pelaku mendatangi toko emas dan berpura-pura menjadi pembeli. Mereka meminta pegawai untuk mengeluarkan sejumlah perhiasan emas dari etalase dengan dalih ingin melihat lebih dekat.

“Satu pelaku berpura-pura menuju kasir seolah-olah hendak melakukan pembayaran untuk mengalihkan perhatian. Di saat pegawai melayani proses tersebut, tiga pelaku lainnya langsung menggasak emas yang sudah dikeluarkan dari etalase dan melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan, keempat WNA tersebut diketahui masing-masing berinisial YN, YL, ML dan FR telah berada di Indonesia sejak tahun 2023 dengan pola hidup berpindah-pindah tempat. Salah satu tersangka berinisial FR teridentifikasi sebagai residivis kasus serupa di Thailand.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Tertibkan Peredaran Miras, 5.385 Botol Diamankan dalam Razia Serentak

Setelah melancarkan aksinya di Surabaya, para pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta untuk menghilangkan jejak.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja keras anggota penyidik dalam menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Polisi melacak kendaraan yang digunakan pelaku, yang ternyata merupakan transportasi daring (Grab).

Sopir Grab yang mengantar para pelaku memberikan keterangan krusial kepada penyidik. Tim berhasil mengidentifikasi nomor telepon salah satu pelaku dari data pemesanan transportasi tersebut. Meski emas hasil curian telah dijual, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar 114 lembar mata uang Dolar yang jika dikonversikan mencapai Rp180 juta.

Saat ini, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

“Minggu depan, kami akan melaksanakan pelimpahan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

 

(SOFI H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode