Menu

APPSWI Desak Pemerintah Harmonisasi Regulasi Usaha Perwaletan

Januari 31, 2026

Publikasi-terkini.com° Surabaya – Asosiasi Peternak Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI) meminta pemerintah segera melakukan harmonisasi regulasi usaha perwaletan agar tidak saling tumpang tindih. Kepastian hukum dinilai penting karena sektor ini memiliki potensi ekonomi besar di pasar domestik maupun internasional.

“Peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan usaha perwaletan harus dibenahi. Jangan sampai tumpang tindih,” kata Ketua Umum APPSWI, Wahyudin Husein, Sabtu (31/1/2026).

Wahyudin menyampaikan, hingga kini usaha perwaletan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah di berbagai tingkatan. Padahal, permintaan sarang walet Indonesia terus meningkat, terutama dari pasar ekspor.

“Kementerian dan lembaga pengampu usaha perwaletan seperti Kemendag, Kementan, dan Barantin RI harus sinergis dalam mengeluarkan kebijakan,” ujarnya.

APPSWI juga membahas dampak kerja sama perdagangan sarang walet dengan China bersama Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manaor Panggabean.

“Pasca ratifikasi MoU impor sarang walet tahun 2012, usaha perwaletan berjalan stagnan dan cenderung tidak terurus dengan baik,” ucap Wahyudin.

Menurut dia, kondisi tersebut memicu ketimpangan di kalangan pelaku usaha. Bahkan, terdapat potensi penguasaan pasar oleh segelintir pihak yang memiliki akses kebijakan. “Tidak ada keadilan dan kesamaan hak di antara pelaku perwaletan. Ada potensi monopoli dari beberapa perusahaan tertentu,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat ESDM Tersangka, MADAS Desak Pengusutan Temuan BPK Rp7,5 Miliar

Wahyudin juga mengungkapkan bahwa standar yang diterapkan pemerintah China sangat ketat dan memberatkan eksportir Indonesia. Salah satunya terkait batas kadar aluminium pada sarang walet. “Kadar aluminium harus di bawah 100 ppm, sementara rata-rata sarang walet Indonesia berada di atas angka tersebut,” ujarnya.

Akibat kebijakan itu, sebanyak 17 pabrik walet Indonesia dibekukan oleh pemerintah China, termasuk tiga pabrik dari Jawa Timur. APPSWI pun meminta pemerintah melakukan pendekatan diplomatik. “Kami meminta pemerintah melakukan komunikasi dengan China agar persyaratan ini dapat ditinjau kembali,” kata Wahyudin.

Sebagai langkah lanjutan, APPSWI telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta peninjauan ulang Protocol China–Indonesia. “Presiden perlu menerbitkan kebijakan impor baru yang lebih kompetitif dan menguntungkan pelaku usaha perwaletan di Indonesia,” pungkasnya.

 

Sofi/bj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode