Publikasi-terkini° Surabaya _ Tiga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan polisi meski baru sekitar sebulan menghirup udara bebas dari penjara. Ketiganya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Wonocolo usai mencuri sepeda motor di wilayah Surabaya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Topan Ardianto (22), warga Jalan Tambak Gringsing Baru, Surabaya; Rizal Afif (22), warga Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, Gresik; serta M Arifin (32), warga Jalan Bulak Banteng Suropati, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko menjelaskan, ketiganya saling mengenal saat menjalani hukuman di Lapas Gresik. Setelah bebas, mereka kembali berkumpul dan menyusun aksi kejahatan.
“Mereka bertemu saat sama-sama di Lapas Gresik. Setelah keluar, janjian dan kembali beraksi di Surabaya,” ujar Haryoko, Kamis (29/1/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkeliling mencari sasaran. Setelah target ditentukan, salah satu pelaku turun untuk mengeksekusi pencurian, sementara lainnya bersiaga.
Aksi terakhir dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di depan Barbershop Chicininos, Jalan Bendul Merisi Nomor 130, Kecamatan Wonocolo. Dari lokasi tersebut, pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario tahun 2018 bernomor polisi S-4259-AD.
“Selain di Bendul Merisi, kelompok ini juga pernah beraksi di kawasan Jalan Sukodono Gang 5,” tambah Haryoko.
Motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Bangkalan, Madura. Salah satu tersangka, Topan, mengaku sepeda motor tersebut dijual dengan harga murah.
“Sebelumnya motor curian saya jual ke Bangkalan Madura dengan janjian di sekitar Jembatan Suramadu. Laku cuma Rp700 ribu,” aku Topan kepada penyidik.
Berdasarkan catatan kepolisian, Topan merupakan residivis berulang. Pada 2020 ia dipenjara enam bulan dalam kasus pencurian telepon seluler. Selanjutnya, pada 2022 dan 2024, ia kembali divonis masing-masing dua tahun enam bulan dalam perkara curanmor di Gresik.
Sementara itu, Rizal Afif pernah divonis lima tahun enam bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Gresik pada Desember 2022. Adapun M Arifin tercatat beberapa kali keluar masuk penjara, termasuk kasus perampasan sepeda motor pada 2016 dan curanmor pada April 2024, dengan vonis masing-masing dua tahun enam bulan.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas selempang berisi kunci pas, mata obeng berbentuk huruf T, tiga buah kunci kontak, serta sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi W-6287-BM yang digunakan pelaku saat beraksi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Wonocolo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (bo)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini