Menu

PT Surabaya Perkuat Perlindungan Anak, Gugatan Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Bawean Ditolak

Januari 29, 2026

Publikasi-terkini° Gresik _ Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding yang diajukan Abd. Majid, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bawean, Kabupaten Gresik. Putusan tersebut sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025 yang menyatakan gugatan perdata penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO).

Putusan banding dibacakan pada Kamis, 29 Januari 2026, dalam perkara Nomor 52/PDT/2026/PT.SBY. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025 yang dimohonkan banding tersebut.”

Perkara ini bermula saat Abd. Majid, yang ketika mengajukan gugatan berstatus tersangka dan kini terdakwa perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut disertai tuntutan ganti rugi dan ditujukan kepada Ahmad Jamaluddin, ayah kandung anak korban berinisial HS.

Gugatan perdata itu diajukan atas laporan pidana yang dilakukan ayah korban ke Polres Gresik. Namun, PN Gresik menilai laporan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari keadilan dan perlindungan bagi anak korban, sehingga gugatan dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan korban, khususnya anak.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar

Tidak terima dengan putusan PN Gresik, Abd. Majid mengajukan banding pada 12 Januari 2026. Namun, majelis hakim PT Surabaya menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama dan menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

Kuasa hukum Terbanding atau Tergugat sebelumnya, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., dan Adv. Mohamad Haris, S.H., dari MNA Law Office, yang mendampingi ayah korban secara pro bono, menyambut baik putusan tersebut.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim di PN Gresik dan PT Surabaya. Putusan ini bukan sekadar soal prosedur perdata, tetapi pesan tegas bahwa negara hadir melindungi anak korban dan orang tua yang melapor,” ujar Nurul Ali, (29/1/2026).

Ia menegaskan, pelaporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dijadikan objek gugatan perdata yang berpotensi menekan, mengintimidasi, atau membungkam korban maupun keluarganya.

“Jika orang tua korban bisa digugat hanya karena melapor, maka keadilan bagi anak-anak akan lumpuh. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk membalik posisi korban menjadi pesakitan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Tertibkan Peredaran Miras, 5.385 Botol Diamankan dalam Razia Serentak

Dengan ditolaknya banding tersebut, upaya hukum perdata yang diajukan terdakwa dinyatakan berakhir. Sementara itu, proses pidana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menjerat Abd. Majid tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode