Publikasi-terkini° Surabaya, _ Seorang siswi SMP berinisial C (13), warga Jalan Kapasari Pedukuhan, diduga menjadi korban perundungan fisik berulang yang dilakukan oleh sekelompok remaja putri. Aksi perundungan tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali sepanjang Desember 2025.
Ibu korban, Ajeng (35), mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 19, 23, dan 30 Desember 2025, dan melibatkan sekitar 10 remaja putri yang mayoritas merupakan teman satu lingkungan dan kelompok olahraga futsal.
“Anak putri pertama saya telah dibully secara fisik oleh sekitar 10 teman perempuan, dan itu dilakukan sebanyak tiga kali,” ujar Ajeng saat ditemui di rumahnya, Senin (26/1/2026).
Menurut Ajeng, dugaan perundungan bermula dari tuduhan dua remaja berinisial SF (17) dan IC (14). Keduanya menuding korban telah memviralkan cerita terkait seorang teman bernama Iva yang tidak memiliki sepatu saat mengikuti acara 17 Agustus 2025.
Ajeng menjelaskan, pada saat itu Iva meminjam sepatu milik anaknya. Namun, cerita tersebut kemudian menyebar dan membuat salah satu pihak merasa malu hingga berujung pada aksi intimidasi dan kekerasan.
“Karena merasa malu, SF mengajak beberapa teman kampung untuk memarahi putri saya. Yang saya sesalkan, kenapa perundungan itu dilakukan sampai tiga kali,” ungkapnya.
Peristiwa perundungan pertama terjadi pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di depan halaman SMA Triyasa. Aksi kedua berlangsung pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Kapasari Pedukuhan Gang IX, dan kembali terulang di lokasi yang sama pada 30 Desember 2025.
“Nah, pada tanggal 30 Desember itu putri saya sampai merintih kesakitan di bagian leher belakang karena dipukul. Dia tidak bisa tidur, dan akhirnya bercerita semua. Saya kaget dan tidak terima, sehingga pada malam tahun baru, 31 Desember 2025, saya laporkan ke Polrestabes Surabaya,” tegas Ajeng.
Ajeng menyebutkan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan memeriksa pelapor dan korban. Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami sakit kepala berkepanjangan, gangguan tidur, serta trauma psikologis yang membuatnya takut berangkat ke sekolah sejak 2 Januari 2026 hingga saat ini.
Kasus dugaan perundungan ini melibatkan sekitar 10 remaja putri yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto. Tim Satgas PPO/PPA Kelurahan Tambakrejo diketahui turut melakukan pendampingan terhadap para terduga pelaku.
Namun demikian, Ajeng mengaku kecewa karena merasa anaknya tidak mendapatkan pendampingan yang sama.
“Saya sebenarnya ingin menyewa pengacara, karena putri saya tidak ada pendamping. Yang saya lihat justru Satgas di RW 10 dan Satgas Kelurahan Tambakrejo mendampingi para pelaku, sedangkan anak saya tidak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan perundungan tersebut. (bo)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini