Publikasi-terkini° Jakarta _ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan upacara bendera berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penguatan kembali pelaksanaan upacara bendera sebagai sarana pembentukan karakter peserta didik.
Langkah tersebut bertujuan menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan sejak usia dini melalui kegiatan rutin dan bermakna di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa upacara bendera memiliki peran penting dalam pendidikan karakter.
“Upacara bendera adalah sarana pendidikan karakter yang sangat penting,” ujar Abdul Mu’ti, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, kegiatan upacara tidak hanya melatih kedisiplinan dan tanggung jawab peserta didik, tetapi juga menumbuhkan rasa cinta tanah air serta kebanggaan terhadap identitas kebangsaan.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh sekolah untuk melaksanakan upacara bendera setiap Senin pagi secara tertib, konsisten, dan bermakna. Edaran juga mengatur pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia merupakan arahan langsung Presiden Prabowo yang memuat penguatan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman. Ikrar tersebut juga berisi komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, menjaga kerukunan, serta mencintai tanah air.
Selain itu, peserta upacara diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional sebagai bentuk penguatan pesan toleransi dan kebersamaan di lingkungan sekolah.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh pemerintah daerah agar melaksanakan surat edaran tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab. Sinergi antara sekolah dan pemangku kepentingan diharapkan mampu membangun budaya sekolah yang aman, inklusif, dan berkarakter. (bo)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini