Menu

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep, Tenaga Ahli DPR RI Diduga Terima Rp3 Miliar

Januari 27, 2026

Publikasi-terkini° Sumenep _ Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Tersangka berinisial AHS resmi ditetapkan pada Senin (26/1/2026).

AHS diketahui merupakan tenaga ahli anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, penetapan AHS dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti baru dari hasil pengembangan penyidikan.

“AHS berperan mengatur usulan penerima BSPS Tahun 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR,” ujar Agus, Selasa (27/1/2026).

Ia mengungkapkan, AHS menerima imbalan dari tersangka RP selaku koordinator kabupaten BSPS Sumenep. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, total imbalan yang diterima AHS diduga mencapai Rp3 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi menyebutkan, AHS bersama RP diduga mengatur daftar penerima program BSPS di Kabupaten Sumenep.

“Selain mengatur daftar penerima, AHS juga diduga melakukan pemotongan dana sebesar Rp2 juta dari masing-masing penerima,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar

Usai menjalani pemeriksaan, AHS langsung ditahan sejak Senin malam (26/1/2026) di Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung hingga 14 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

Dengan ditetapkannya AHS, jumlah tersangka dalam kasus korupsi BSPS Sumenep bertambah dari lima menjadi enam orang. Lima tersangka sebelumnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA.

Para tersangka diketahui melakukan pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, serta tambahan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, praktik korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp26,8 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan enam tersangka tercatat mencapai Rp26.876.402.300.

Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep, dengan sasaran 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Baca Juga :  Gerebek Kos-kosan Dupak Surabaya, Polisi dan BNNK Jaring 4 Penghuni Positif Narkoba!

Dari tersangka AHS, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara. Uang tersebut dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode