Publikasi-terkini° Bandung Barat – Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Sabtu (24/1/2026), bertambah menjadi 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima jenazah telah berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan, hingga Sabtu siang pihaknya telah menerima 10 kantong jenazah korban longsor.
“Kami telah menerima 10 kantong jenazah, lima sudah teridentifikasi dan sudah dikembalikan ke pihak keluarga,” ujar Rudi kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Sementara itu, lima korban lainnya masih menjalani proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat.
“Lima korban ini masih dalam proses identifikasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, longsor dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut. Peristiwa terjadi di Desa Pasir Langu, Kampung Babakan Cibudah, pada pukul 02.30 WIB.
Material longsoran menimbun permukiman warga dan menyebabkan korban jiwa. Selain korban meninggal dunia, sebanyak 23 orang dilaporkan selamat dari bencana tersebut.
“Bencana ini berdampak terhadap sekitar 34 kepala keluarga atau 113 jiwa. Sementara jumlah rumah terdampak masih dalam pendataan petugas di lapangan,” kata Abdul Muhari.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat telah melakukan kaji cepat dan asesmen awal di lokasi kejadian, serta melaksanakan upaya penanganan darurat dan pencarian korban yang diduga masih tertimbun material longsor.
Saat ini, Kabupaten Bandung Barat berada dalam status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor, berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.359-BPBD/2025 yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 April 2026.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025, yang berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026. (iN)
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini