Menu

KLH Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra Usai Picu Banjir dan Longsor

Januari 24, 2026

Publikasiterkini.com° Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut penertiban usaha yang terbukti berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan pencabutan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan hidup.

“Dasarnya adalah evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Diaz, (23/1).

Diaz menjelaskan, sejak bencana hidrometeorologi melanda sejumlah wilayah Sumatra pada November 2025, KLH telah menurunkan tim pengawas untuk melakukan audit dan kajian teknis secara intensif. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat aktivitas perusahaan yang memperparah dampak banjir dan longsor.

Dari total 28 perusahaan yang dikenai sanksi, sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu.

Dengan dicabutnya persetujuan lingkungan tersebut, seluruh perusahaan kehilangan legalitas operasional dari aspek lingkungan. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Polri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan, Demokrasi, dan Kamtibmas

Sementara itu, Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap lahan-lahan yang terdampak aktivitas perusahaan tersebut.

“KLHS itu salah satunya untuk mengetahui bagaimana kondisi lingkungan hidup pada saat ini,” kata Rosa.

Menurutnya, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah pemulihan lingkungan, termasuk memetakan tingkat kerusakan yang terjadi serta menentukan kebijakan lanjutan.

Melalui KLHS, pemerintah juga akan memutuskan apakah lahan-lahan tersebut akan dialihfungsikan atau tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung, baik yang merupakan bekas tambang maupun perkebunan.

“Fokus utama pemerintah adalah memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Aceh dan wilayah Sumatra kembali pulih,” pungkas Rosa. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode