Menu

23 Kasus PMK Serang Sapi Warga Ngawi Awal 2026, DPP Percepat Vaksinasi

Januari 24, 2026

Publikasiterkini.com° Ngawi – Ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali menghantui para peternak di Kabupaten Ngawi. Memasuki awal tahun 2026, Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Kabupaten Ngawi mencatat sedikitnya 23 kasus PMK menyerang ternak sapi milik warga.

Puluhan kasus tersebut tersebar di sembilan kecamatan, yakni Karanganyar, Mantingan, Gerih, Kasreman, Sine, Padas, Widodaren, Pangkur, dan Ngrambe. Kecamatan Karanganyar menjadi wilayah pertama yang terdeteksi munculnya kasus PMK tahun ini, diduga karena letaknya berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPP Kabupaten Ngawi, drh. Tony Wibowo, menyebut tingginya mobilitas ternak serta faktor cuaca ekstrem menjadi pemicu utama kembali merebaknya virus PMK.

“Pada awal tahun 2026 tercatat ada 23 ekor sapi milik warga yang terjangkit PMK. Sebagian besar merupakan ternak baru, sehingga kemungkinan belum mendapatkan vaksin,” ujar Tony, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, kondisi cuaca dengan tingkat kelembapan tinggi turut mempercepat penyebaran virus di lingkungan kandang. Gejala klinis yang muncul pada ternak terjangkit relatif seragam, seperti luka pada mulut dan kuku.

Merespons kondisi tersebut, DPP Kabupaten Ngawi langsung menerjunkan petugas kesehatan hewan ke lokasi terdampak. Upaya penanganan meliputi pemeriksaan intensif, pemberian obat-obatan, serta percepatan vaksinasi untuk memutus rantai penularan.

Baca Juga :  Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen

Selain langkah medis, Tony menekankan pentingnya peran aktif peternak dalam pengendalian wabah PMK. Peternak diminta memperketat biosekuriti serta rutin menjaga kebersihan dan sanitasi kandang.

“Partisipasi peternak sangat menentukan. Dengan laporan cepat dan penanganan yang tepat, kami optimistis penyebaran PMK bisa dikendalikan,” tegasnya.

Saat ini, DPP Kabupaten Ngawi juga meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak, khususnya di wilayah perbatasan, guna mencegah masuknya hewan dari luar daerah yang belum dipastikan status kesehatannya. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode