Publikasiterkini.com° Jakarta – Personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Rio diduga melakukan desersi dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia yang terlibat dalam perang melawan Ukraina.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Muhammad Rio telah dilaksanakan sebanyak dua kali secara in absentia. Sidang pertama digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, dan sidang kedua pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.
“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).
Ia menambahkan, putusan sidang KKEP tersebut menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Joko, secara akumulatif Bripda Muhammad Rio telah beberapa kali menjalani sidang kode etik. “Yang bersangkutan pernah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, total telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” ujarnya.
Diketahui, Bripda Muhammad Rio tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak Senin, 8 Desember 2025. Keberadaan Rio sempat tidak diketahui hingga akhirnya ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin pada Rabu, 7 Januari 2026.
“Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran hingga informasi nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang kemudian dikonversi ke rupiah,” jelas Joko.
Sebelum menerima pesan tersebut, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian terhadap Bripda Muhammad Rio, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. Namun, hingga akhirnya pesan WhatsApp itu diterima, keberadaan Rio tidak diketahui secara pasti.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, Bripda Muhammad Rio dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. (iN)
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini