Menu

Polres Gresik Tangkap Gangster Brutal, Tiga Pelaku Diamankan Lima Masih DPO

Januari 11, 2026

Publikasiterkini.com° Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap dan membekuk komplotan gangster yang melakukan aksi kekerasan brutal di dua lokasi berbeda dalam satu malam.

Dari hasil pengejaran lintas kota, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lima pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, aksi anarkis tersebut terjadi pada Minggu (4/1) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sebanyak 20 pemuda dengan 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun.

“Mereka berkonvoi sambil menyeret celurit sepanjang satu meter ke aspal hingga menimbulkan percikan api,” ujar AKBP Rovan saat konferensi pers, Jumat (9/1).

Dalam perjalanan itu, rombongan mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22). Sepeda motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh, lalu korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang.

Salah satu pelaku berinisial IPN, yang kini berstatus DPO, membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit sebelum melarikan diri.

Tak berhenti di lokasi pertama, komplotan tersebut kembali beraksi di Dusun Sono, Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, sekitar pukul 01.43 WIB. Korban berikutnya, Ahmad Zaki Syariffudin, diserang saat hendak masuk ke warung nasi goreng.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling di Masjid Cheng Hoo

“Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, dan barang berharganya dirampas. Ponsel milik korban serta saksi di lokasi juga diambil paksa dengan total kerugian sekitar Rp 10 juta,” jelas Kapolres.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pengejaran intensif hingga ke luar kota. Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni MS (18) warga Sidayu, MYS alias Somad (26) warga Kebomas, dan MK (21) warga Sidayu.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, mulai dari rumah tersangka hingga area persawahan di Kabupaten Tuban.

“Satu tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat proses penangkapan,” tegas AKBP Rovan.

Sementara itu, lima pelaku lainnya berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor), dan DVD masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan sweeping dan penyerangan karena merasa diejek oleh korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yakni Pasal 262 terkait kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Bersama Masyarakat: Polres Lumajang Serap Aspirasi Warga Lewat Curhat Kamtibmas

Menariknya, dalam rilis kasus tersebut, Polres Gresik juga menunjukkan sisi humanis dengan meminjamkan ponsel milik korban yang dijadikan barang bukti agar tetap dapat digunakan untuk bekerja.

Kapolres Gresik mengimbau para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam kelompok yang mengatasnamakan perguruan silat namun justru melakukan tindak pidana.

“Mari bersama-sama kita jaga Gresik agar tetap kondusif dan aman,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode