Publikasiterkini.com° Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga memberikan diskon nilai pajak secara melawan hukum kepada PT Wanatiara Persada (WP) dan sejumlah wajib pajak lainnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan modus serupa ternyata dilakukan tidak hanya kepada PT WP. Temuan tersebut terungkap dari barang bukti yang diamankan penyidik KPK.
“Pemberian dalam kasus PT Wanatiara Persada itu Rp4 miliar, tetapi barang bukti yang kami amankan mencapai lebih dari Rp6,3 miliar. Itu diakui oleh para terduga pelaku berasal dari perbuatan yang sama yang dilakukan sebelumnya,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Menurut Asep, uang tersebut berasal dari beberapa wajib pajak lain yang juga mendapatkan fasilitas pengurangan nilai pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas perusahaan lain maupun frekuensi praktik tersebut.
“Jadi tidak hanya dari PT WP saja, tetapi dari beberapa wajib pajak lainnya. Itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan telah kami amankan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar yang bertindak sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada yang merupakan pihak wajib pajak.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk menekan nilai kewajiban pajak PT WP dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Atas pengurangan nilai pajak tersebut, oknum petugas pajak diduga meminta fee sebesar Rp8 miliar.
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya wajib pajak lain yang terlibat serta aliran dana hasil tindak pidana korupsi. (iN)
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini