Publikasiterkini.com° Bangkalan – Wujud penyesalan tidak tampak dari tersangka pencurian sepeda motor berinisial IT (26), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger, Bangkalan. Saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (9/1/2026), IT justru terlihat cengengesan dan terkesan meremehkan perkara yang menjeratnya.
IT ditangkap oleh personel gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Geger pada Senin (5/1/2026). Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang perempuan pegawai toko di Desa Kampak, Kecamatan Geger, pada Jumat (5/12/2025). Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, IT mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp 3 juta. Uang tersebut dibagi rata dengan seorang pelaku lain berinisial SH yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
“Kecanduan judol, kalah pak. Nger-lengngeran kauleh (tolah-toleh saya), pak. Saya deposit Rp 1 juta, sisanya saya kasih ke anak. Saya punya satu anak,” ungkap IT di hadapan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari penyelidikan dan identifikasi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

“Dari rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku. Salah satu pelaku mengendarai motor milik korban, sedangkan pelaku lainnya mengendarai motor yang digunakan sebagai sarana tindak pencurian,” jelas Hafid.
Ia menambahkan, motor korban dibawa kabur dengan cara didorong. Pelaku yang mengendarai motor sarana mendorong Honda Beat milik korban dari sisi kanan menggunakan kaki kiri.
“Motor sarana yang digunakan pelaku tampak menyerupai Honda Vario warna putih, sementara motor korban Honda Beat warna hitam,” imbuhnya.
Penangkapan IT kemudian mengarahkan petugas ke rumah penadah berinisial SN (44), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Keduanya saat ini sudah kami lakukan penahanan,” tegas Hafid.
Atas perbuatannya, tersangka IT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta. Sementara tersangka penadahan SN dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda kategori V.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berstatus DPO. ™
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini