Publikasiterkini.com° Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengamankan dua pria berusia 25 tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua tersangka, Menang Aryo Tori dan Putra Ali Andreyansyah, warga Jalan Gadel, Tandes, Surabaya, ditangkap saat sedang mendorong sepeda motor Honda Vario yang diduga hasil curian.
Penangkapan terjadi pada Selasa (6/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Kaliwaron, tepat di depan Indomaret Kali Kepiting, Surabaya. Awalnya, anggota Reskrim Polsek Sukolilo yang sedang patroli mencurigai dua pria yang mendorong motor dari arah Bundaran ITS menuju Jalan Mulyorejo.
“Kami mencurigai dua orang laki-laki yang mendorong sepeda motor dengan kaki dari sisi timur Bundaran ITS,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukolilo AKP Condro, melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sigit Wahyu Afrianto.
Merasa curiga, petugas kemudian membuntuti keduanya. Saat disergap, salah satu pelaku sedang mengendarai motor Honda Beat nopol L-4651-WJ sebagai sarana, sambil mendorong motor Honda Vario nopol L-1867-ACM dengan kaki.
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku baru saja mencuri motor Honda Vario tersebut dari kos-kosan di Jalan Keputih I D, Sukolilo. Motor itu milik seorang mahasiswa berinisial YA yang sedang indekos di lokasi tersebut.
Pelaku dan barang bukti motor langsung diamankan di Mapolsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan mereka, keduanya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali di wilayah Surabaya, yaitu satu kasus di Gayungan, satu di Wonokromo, dan dua di Sukolilo.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (mn)
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini