Menu

Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Depan Toko Omben, Dua Pelaku Ditahan

Januari 5, 2026

Publikasiterkini.com° Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben. Dua pelaku berinisial S dan A.S berhasil diamankan setelah diduga kuat terlibat aksi pencurian sepeda motor.

Kepala Seksi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas hilangnya sepeda motor di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.

“Korban menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih mengambil kendaraan korban,” terang AKP Eko Puji Waluyo.

Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.250.000.

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengamankan tersangka A.S di Jalan Raya Sogiyan, Omben, pada Senin (5/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, petugas juga menangkap tersangka S di rumahnya di Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben.

Baca Juga :  Polwan Jaga Jakarta Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran Pasar Jiung

“Selain pencurian di TKP tersebut, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 32 kali di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, hingga Galis, Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Motif utama kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa plat nomor

Satu buah kunci T

Rekaman CCTV berdurasi 26 detik

Satu kaos lengan pendek warna hitam

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Sampang dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan kasus,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode