Menu

Polda Jatim Tetapkan WE sebagai Tersangka Keempat Kasus Pengusiran Nenek Elina

Januari 3, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan seorang pria berinisial WE, warga Tandes, Surabaya, sebagai tersangka kasus perusakan rumah milik Elina Widjajanti yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (2/1/2026). WE langsung ditahan karena diduga terlibat dalam pengusiran korban serta pembongkaran rumah yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya, penyidik mengamankan WE pada Rabu (31/12/2025) sore di kawasan Tandes, Surabaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“WE diamankan di wilayah Tandes pada hari Rabu lalu. Yang bersangkutan memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor,” ujar Kombes Jules, Jumat (2/1/2026).

Menurut Jules, WE diduga menyuruh SY untuk menjaga rumah milik nenek Elina agar korban beserta penghuni lainnya tidak dapat kembali ke rumah tersebut. Penetapan SY sebagai tersangka sendiri dilakukan pada Selasa (30/12/2025) malam.

Dalam kasus ini, rumah korban sebelumnya telah dipalang dan diblokir oleh dua tersangka lain, yakni Samuel Adi Kristanto dan M. Yasin. Penjagaan oleh SY diduga dilakukan atas perintah langsung dari WE.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar

Pada hari yang sama dengan penangkapan WE, penyidik juga mengamankan satu orang terduga pelaku lain di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Namun, hingga saat ini orang tersebut masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Total sudah ada empat orang tersangka dalam perkara ini. Seluruhnya telah ditangkap dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur,” tegas Kombes Jules.

Polda Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus perusakan dan penguasaan rumah tersebut. (bj)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode