Publikasiterkini.com° Surabaya – Tim Unit Reskrim Polsek Wonokromo menangkap lima orang pelaku komplotan pencurian kabel telepon di Jalan Bendul Merisi, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Sabtu (27/12) siang.
Empat tersangka diketahui berasal dari Brebes, Jawa Tengah, yakni AH, IW, RA, dan SK, warga Desa Parerejo, Kecamatan Banjarharjo. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AF merupakan warga Perum Pesona Alam, Gunung Anyar, Surabaya. Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Wasito Adi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pencurian kabel di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku saat beraksi.
“Lima orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Ipda Wasito, Jumat (2/1).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mencuri kabel telepon yang tertanam di dalam tanah tanpa izin pemilik. Aksi pencurian dilakukan pada siang hari dengan cara memotong kabel menggunakan palu dan pahat, tanpa mengenakan atribut atau seragam tertentu.
“Modusnya memotong kabel di dalam tanah. Mereka tidak menggunakan seragam apa pun,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pencurian tersebut baru dilakukan satu kali di wilayah Wonokromo. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan potong kabel tanah sepanjang 2,1 meter, 18 potong kabel tanah dengan berbagai ukuran, serta masing-masing dua buah palu dan pahat.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (rs)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini