Publikasiterkini.com° Gresik – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Citra Sari Regency, Desa Banjarsari, terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah berbahaya dan beracun (B3) ilegal. Hasilnya, dua perusahaan disegel karena terbukti melanggar aturan lingkungan.
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah DLH Gresik melakukan verifikasi lapangan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cerme dan Duduksampeyan yang selama ini menjadi sumber keresahan warga.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Gresik, Zauji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memverifikasi aktivitas PT Bumindo Pradana Sejahtera (BPS) yang berlokasi di Jalan Raya Ambeng-Ambeng. Di lokasi tersebut, ditemukan gudang pengumpulan limbah B3 berupa residu campuran solar dan oli (sludge).
“Limbah tersebut ditampung dalam dua kontainer berukuran 20 feet dengan kapasitas sekitar 32 ton dan 40 feet dengan kapasitas sekitar 70 ton,” jelas Zauji, Jumat (2/1).
Menurutnya, bau menyengat yang dikeluhkan warga muncul akibat proses pemindahan residu dari truk tangki ke kontainer penampung maupun sebaliknya yang dilakukan secara terbuka tanpa pengamanan memadai.
Residu limbah tersebut diketahui berasal dari sisa produksi perusahaan pemanfaatan limbah B3, dengan intensitas pengiriman sekitar 8 hingga 10 ton per bulan menggunakan truk tangki tanpa identitas. Limbah itu rencananya akan dikirim ke salah satu perusahaan di Kabupaten Tuban untuk digunakan sebagai campuran pembakaran kayu.
“Atas pelanggaran tersebut, kami resmi melakukan penyegelan operasional PT Bumindo Pradana Sejahtera untuk menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan limbah yang tidak sesuai dengan prosedur keamanan lingkungan,” tegas Zauji.
Selain PT BPS, DLH Gresik juga menyegel CV Agung Putra milik inisial BS yang berlokasi di kawasan Pasar Ikan Modern, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi bahan baku campuran pakan ternak dan sabun batangan.
Berdasarkan hasil verifikasi, CV Agung Putra diketahui beroperasi tanpa dilengkapi perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan yang sah. Kondisi ini dinilai turut memperparah pencemaran udara dan berdampak langsung pada kesehatan warga sekitar.
DLH Gresik menegaskan tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Saat ini, berkas pemeriksaan terhadap kedua perusahaan tersebut masih didalami.
“Kami akan mendalami seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bumindo Pradana Sejahtera dan CV Agung Putra. Sanksi administratif hingga sanksi hukum akan kami jatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Zauji.
Sementara itu, warga Perumahan Citra Sari Regency menyambut baik langkah penyegelan yang dilakukan DLH Gresik. Mereka berharap pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar lingkungan permukiman kembali bersih dan terbebas dari polusi limbah. (rg)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini