Menu

Ancam Pedagang Pentol Pakai Celurit, Pria Asal Surabaya Dibekuk Resmob Polres Gresik

Januari 2, 2026

Publikasiterkini.com° Gresik – Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial BS (39), warga Kota Surabaya, usai melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap seorang pedagang pentol.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Alfamart Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (29/12) siang setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Ia menjelaskan, insiden bermula pada Senin malam (22/12) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban, M. Anton alias Ambon, yang sehari-hari berjualan pentol di lokasi tersebut, terlibat cekcok dengan pelaku BS yang diketahui bekerja sebagai juru parkir di area minimarket.

“Cekcok dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil sebilah celurit yang disembunyikan di samping Alfamart dan digunakan untuk mengancam korban,” ujar Ipda Andi, Selasa (31/12).

Merasa keselamatannya terancam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gresik. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Resmob dengan melakukan pemantauan dan pencarian terhadap pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Senyum Sumringah Korban Curanmor, Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi melakukan pengintaian di sepanjang Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati pelaku berada di lokasi dan langsung melakukan penyergapan.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita berupa satu bilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban serta rekaman CCTV sebagai penguat bukti,” tambahnya.

Saat ini, pelaku BS telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata tajam.

“Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin. Penggunaan senjata tajam tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga berakibat hukum serius,” pungkas Ipda Andi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode