Menu

Tahanan Kasus Demonstrasi di Surabaya Meninggal Dunia di Rutan Medaeng

Desember 31, 2025

Publikasiterkini.com° Surabaya – Seorang tahanan kasus demonstrasi Agustus–September 2025, Alfarisi bin Rikosen (21), meninggal dunia di dalam Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng), Sidoarjo, Selasa (30/12) pagi.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya pemuda asal Sampang, Madura, tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi secara mendadak dan tidak didahului keluhan sakit serius selama yang bersangkutan menjalani masa tahanan.

“Yang pertama, saya atas nama pimpinan Rutan Kelas I Surabaya mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya almarhum,” ujar Tristiantoro kepada awak media, Rabu (31/12).

Tristiantoro menjelaskan, pada Selasa pagi Alfarisi tiba-tiba mengalami kejang-kejang di dalam kamar tahanan. Melihat kondisi tersebut, rekan satu sel segera membawa Alfarisi menuju poliklinik rutan untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Yang bersangkutan mengalami kejang-kejang. Saat dibantu temannya dibawa ke poli, di perjalanan dari kamar ke poli kondisinya sudah tidak sadar. Ketika sampai di poli, yang bersangkutan sudah dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak rutan menerima informasi bahwa penyebab kematian diduga akibat gagal pernapasan. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan dari pihak keluarga korban.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Kedepankan Pendekatan Humanis

“Diagnosa awal yang kami terima karena gagal pernapasan,” kata Tristiantoro.

Ia juga mengungkapkan bahwa kakak kandung Alfarisi menyampaikan informasi mengenai riwayat kejang yang telah dialami almarhum sejak kecil. Riwayat tersebut juga pernah disampaikan oleh teman satu perkaranya saat Alfarisi masih menjalani penahanan di Polda Jawa Timur.

Meski demikian, Tristiantoro menegaskan bahwa selama berada di Rutan Medaeng, kondisi Alfarisi terpantau normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit berat.

“Selama di sini kesehariannya terlihat sehat. Menurut cerita teman-temannya, almarhum juga orangnya baik. Bahkan kalau salat subuh sering minta dibangunkan. Malam sebelumnya masih sempat mengobrol dengan teman sekamarnya,” tuturnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Alfarisi langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Almarhum kemudian dibawa ke kampung halamannya di Sampang, Madura, untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.

Diketahui, Alfarisi merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun yang tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Baca Juga :  Mengawal Keheningan Malam: Polsek Semampir dan Satpol PP Bersinergi Jaga Kondusivitas Surabaya Utara

Alfarisi ditangkap pada Selasa, 9 September 2025, di tempat kosnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Perkara tersebut sejatinya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Namun, dengan meninggalnya Alfarisi, proses hukum resmi terhenti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rs)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode