Menu

Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam, Dua Pelaku Diamankan

Desember 31, 2025

Publikasiterkini.com° Sampang – Polsek Camplong, Polres Sampang, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH, pada Rabu (31/12/2025).

Peristiwa curanmor itu terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Korban diketahui bernama Agus Siswanto (49), seorang wiraswasta asal Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.

“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi P 5135 IN, dengan estimasi kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di sebuah gubuk tempat tinggal para tukang yang sedang melakukan pembangunan Masjid Al Ittihad, Pondok Ittihad, Camplong.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban mengaku meminum obat dan kemudian tertidur. Pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB, korban dibangunkan oleh seorang saksi bernama Agus yang memberitahukan bahwa sepeda motor korban telah dibawa orang tidak dikenal.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Tawuran Remaja, 4 Orang Diamankan di Jalan Kalilom Lor Surabaya

“Setelah bangun, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada, berikut dua unit handphone miliknya,” jelas AKP Eko.

Penangkapan Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Camplong IPTU Bambang Budiyanto, SH bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AA (33) dan ZA (32). Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

“Setelah diamankan, kedua tersangka langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Warga diharapkan selalu mengunci kendaraan dengan kunci ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi,” pungkasnya.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode