Publikasiterkini.com° Surabaya – Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan dan perusakan rumah yang dialami Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK alias Samuel Ardi Kristanto dan MY alias Yasin. Dari keduanya, tersangka SAK telah lebih dulu diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ahli dan menggelar perkara.
“Penanganan perkara nenek Elina, pagi tadi kami telah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka yaitu SAK dan MY. Kami juga sudah melakukan penangkapan terhadap SAK,” ujar Widi Atmoko, Senin (29/12).
Ia menjelaskan, saat ini tersangka SAK masih menjalani pemeriksaan, sementara tersangka MY masih dalam upaya pengejaran oleh tim Ditreskrimum Polda Jatim.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara. Setelah pemeriksaan, sesuai KUHAP tentu akan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Widi menambahkan, berdasarkan metode scientific crime investigation (SCI), penyidik baru menetapkan dua tersangka. Namun, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Untuk peran SAK, berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan diduga datang membawa beberapa orang dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka MY diduga berperan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan tiga orang lainnya terhadap korban Elina, dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar dari rumah.
Polda Jatim menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (rs)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini