Publikasiterkini.com° Probolinggo – Menjelang puncak arus wisata libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menemukan sejumlah bus pariwisata tidak laik jalan saat kegiatan ramp check (inspeksi keselamatan) di kawasan wisata Bromo, Jawa Timur. Armada yang tidak memenuhi standar keselamatan langsung dilarang beroperasi dan diwajibkan diganti oleh pengurus jasa perjalanan wisata.
Ramp check digelar di Rest Area Alia Bromo, Kabupaten Probolinggo, sebagai bagian dari pengawasan terpadu angkutan penumpang selama masa libur panjang. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Perhubungan, kepolisian, PT Jasa Raharja, serta dinas terkait untuk memastikan keselamatan perjalanan wisatawan menuju Bromo dan rute lintas daerah lainnya.
Kepala Subdirektorat Uji Tipe Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Heri Prabowo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada dua aspek utama, yakni kelaikan teknis kendaraan dan kesiapan pengemudi. Menurutnya, pelanggaran pada aspek keselamatan tidak dapat ditoleransi.
“Pemeriksaan kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem pengereman, lampu, wiper, ban, hingga perlengkapan keselamatan di dalam kendaraan, termasuk kelengkapan administrasi seperti kartu pengawasan (KPS),” ujar Heri Prabowo, Jumat (26/12/2025).
Selain kondisi fisik kendaraan, petugas juga memeriksa masa berlaku kartu uji berkala, tanda lulus uji, serta perizinan perusahaan angkutan. Heri menegaskan angkutan penumpang merupakan kendaraan wajib uji yang tidak diperkenankan beroperasi apabila dokumen uji telah kedaluwarsa.
“Petugas memastikan kartu uji dan perizinan perusahaan angkutan masih berlaku sesuai ketentuan. Jika tidak memenuhi persyaratan, kendaraan tidak diizinkan beroperasi,” tegasnya.
Dari sisi pengemudi, Kemenhub bekerja sama dengan PT Jasa Raharja melakukan pemeriksaan kesehatan meliputi kondisi fisik, tekanan darah, serta kecukupan waktu istirahat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelelahan kerja yang cenderung meningkat saat musim liburan.
“Kami ingin memastikan pengemudi dalam kondisi bugar. Tidur cukup dan tekanan darah normal sangat menentukan keselamatan perjalanan,” kata Heri.
Ia menambahkan ketimpangan antara jumlah armada dan ketersediaan pengemudi pada masa libur panjang masih menjadi persoalan serius yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Heri menegaskan kendaraan yang ditemukan tidak memenuhi kategori utama keselamatan tidak diizinkan berangkat hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Pengurus jasa perjalanan wisata pun diwajibkan mengganti armada demi menjamin keselamatan penumpang.
“Jika tidak memenuhi standar teknis, ada konsekuensi penindakan. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Probolinggo, Muhammad Syafiq Syarif, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan ramp check sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama Nataru.
“Bersama Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan kepolisian, kami memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa angkutan umum,” ujar Syafiq.
Ia menyebut seluruh kendaraan yang diperiksa memiliki iuran wajib Jasa Raharja yang masih aktif sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Selain pemeriksaan, Jasa Raharja juga melakukan edukasi keselamatan kepada penumpang melalui pemasangan stiker imbauan bertuliskan “Tegur Pengemudi bila Ugal-ugalan.” Stiker tersebut berisi pesan agar penumpang berani mengingatkan pengemudi jika berkendara tidak aman, sekaligus panduan praktis untuk mengecek kelayakan kendaraan.
Dari sisi penegakan hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur melalui Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan turut melakukan pemeriksaan dan penindakan di lokasi. Kepala Unit Standar Cegah Tindak Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, AKP Yulita Rahmawati, mengatakan petugas menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan teknis, termasuk SIM dan STNK yang tidak berlaku serta kekurangan perlengkapan keselamatan.
“Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kami nyatakan tidak laik jalan dan tidak diizinkan beroperasi. Pengurus jasa perjalanan wajib mengganti armada demi keselamatan penumpang,” tegas Yulita.
Ia menambahkan pemeriksaan dan sosialisasi keselamatan akan terus dilakukan secara rutin selama masa libur panjang guna menekan angka kecelakaan angkutan pariwisata.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini