Menu

Salah Satu DPO Sindikat Narkoba DWP 2025 Bali Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri

Desember 26, 2025

Publikasiterkini.com° Jakarta – Salah satu buronan (DPO) dalam kasus peredaran narkotika jelang festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali, akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Bareskrim Polri. Tersangka berinisial TDS atau Tigran Denre Sonda (46 tahun), yang merupakan suami dari selebgram Donna Fabiola (DF), datang ke Kantor Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penyerahan diri tersebut pada Kamis (25/12/2025).

“Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri didampingi AKBP Wisnu dan diterima oleh AKBP Agung Prabowo,” ujar Eko dalam keterangan resminya.

Setelah menyerahkan diri, Tigran langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polri. Hasilnya, tensi darah normal dan tes urine negatif narkotika. Penyidik kemudian melakukan interogasi awal.

Dari keterangan Tigran, diketahui ia memperoleh kokaina dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid, yang dikenalnya sejak akhir 2023 saat sama-sama bekerja sebagai broker. Mujahid kemudian mengenalkan Tigran kepada pria berinisial J, yang menjadi supplier kokaina selama sekitar satu tahun.

Baca Juga :  Operasi Patuh Semeru 2026 Berlangsung 14 Hari, Polres Pasuruan Pastikan Penindakan Tegas dan Humanis

Setelah J hilang kontak pada 2024, Tigran kembali bertransaksi dengan Mujahid. Pembelian dilakukan secara tunai di Malaysia. Tigran, yang mengaku menggunakan kokaina sejak 2022, biasa membeli hingga 10 gram (10 paket) untuk konsumsi pribadi dengan harga 600-800 ringgit Malaysia per gram (setara Rp2,28 juta hingga Rp3,04 juta).

Modus penyelundupan yang diungkap Tigran adalah dengan menyembunyikan paket kecil kokaina di tumpukan baju dalam koper, kemudian dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui pemeriksaan kepabeanan.

Selain kokaina, Mujahid diduga juga menyediakan narkotika jenis lain seperti ekstasi, MDMA, dan ketamine.

Penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain dan segera melakukan gelar perkara.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan enam sindikat narkoba oleh Bareskrim Polri jelang DWP 2025 yang digelar pada 12-14 Desember 2025 di GWK Cultural Park, Bali. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan sebelumnya, termasuk Donna Fabiola sebagai pengedar kokaina dan MDMA.

Salah satu sindikat terdiri dari lima tersangka yang ditangkap: DF (Donna Fabiola), EA (Emir Aulija), MS, AJR (Andrie Juned Rizky), dan MGB (Muslim Gerhanto Bunsu). Dua DPO awalnya adalah Tigran Denre Sonda (penyedia kokaina) dan P (penyedia ekstasi dan ganja).

Baca Juga :  ​Basmi Potensi Kriminalitas, Polsek Semampir dan Satpol PP Razia Titik Rawan Balap Liar

Sindikat ini menggunakan rantai suplai berjenjang dengan transaksi cash on delivery (COD), menargetkan peredaran saat acara DWP.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode