Publikasiterkini.com° Surabaya – Puluhan massa dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) dan Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Rabu (24/12/2025).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak penuntasan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial AA, yang hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam aksinya, massa AMI menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan berpotensi melukai rasa keadilan publik. AMI menegaskan bahwa dugaan pemalsuan ijazah merupakan persoalan serius karena ijazah menjadi syarat dasar untuk menduduki jabatan publik.
Ketua Umum DPP AMI sekaligus Koordinator Lapangan aksi, Baihaki Akbar, S.E., S.H., mengatakan demonstrasi ini merupakan bentuk tekanan moral dan politik agar kasus tidak dikubur oleh waktu.
Dalam audiensi di Mapolda Jatim, penyidik menegaskan komitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Baihaki menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
“Perwakilan AMI telah diterima audiensi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Penyidik menyatakan komitmen untuk melanjutkan dan menuntaskan perkara ini secara profesional,” ujar Baihaki kepada wartawan.
Baihaki menegaskan, apabila dugaan pemalsuan terbukti, maka mandat rakyat yang diperoleh melalui pemilu turut tercemar.
“Kursi DPRD yang diduduki itu lahir dari kebohongan administratif. Itu merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Selain mendesak aparat penegak hukum, AMI juga menyoroti sikap internal PDI Perjuangan. Dalam audiensi di Kantor DPD PDIP Jatim, AMI meminta partai segera membentuk tim investigasi independen serta menegakkan etika internal secara paralel dengan proses hukum.
“Partai tidak boleh cuci tangan. Tuntutan kami jelas, DPD PDIP Jatim harus bertindak tegas, termasuk mencopot AA dari jabatan struktural maupun keanggotaan partai,” kata Baihaki.
AMI menilai pembiaran terhadap kader yang diduga bermasalah sama dengan melegitimasi kebohongan dalam politik dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap partai.
Menurut Baihaki, mekanisme internal partai melalui Dewan Kehormatan memungkinkan langkah lebih cepat tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“Etika politik tidak boleh kalah cepat dari proses pidana,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Baihaki menyampaikan pesan langsung kepada AA agar mengambil langkah terhormat.
“Jalan paling bermartabat adalah mengundurkan diri secara sukarela. Itu jauh lebih terhormat daripada dipermalukan oleh proses hukum,” pungkasnya.
AMI menegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Penggunaan ijazah palsu bukan hanya soal pemalsuan dokumen, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan ancaman serius bagi integritas demokrasi.
(AMI)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini