Publikasiterkini.com° Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), salah satunya keripik pisang yang mengandung zat narkoba. Keripik pisang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lainnya, Selasa (23/12/2025).
Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 100 perkara yang telah inkrah dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.
“Jadi hari ini kami melakukan kegiatan rutin dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, yaitu pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah tidak ada upaya hukum lagi,” ujar Rinaldy.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Dalam satu tahun, Kejari Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan pemusnahan sebanyak empat kali.
“Setiap tiga bulan kami mendata perkara-perkara yang sudah inkrah. Untuk hari ini, perkara yang dimusnahkan berasal dari periode Oktober sampai Desember,” jelasnya.
Rinaldy menyebutkan, sekitar 100 perkara tersebut terdiri dari kasus narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta pidana umum. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
“Selain itu, ada juga obat keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Untuk pidana umum, ada senjata tajam dari kasus pencurian dengan kekerasan, beberapa unit telepon genggam, serta kosmetik ilegal,” paparnya.
Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah keripik pisang yang diketahui mengandung zat narkoba. Keripik pisang tersebut dikemas dalam kantong plastik transparan dan dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.

“Informasinya, keripik pisang itu disemprot dengan zat yang mengandung narkoba,” kata Rinaldy.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa untuk mengetahui secara pasti jenis zat narkoba yang terkandung di dalam keripik pisang tersebut, perlu merujuk pada hasil uji laboratorium.
“Untuk hasil lab-nya itu zat apa yang terkandung, nanti bisa dikonfirmasi ke Bidang Pidana Umum terkait kronologi lengkap perkaranya. Kalau untuk jumlahnya, keripik pisang itu diperkirakan sekitar lima kilogram,” ungkapnya.
Menurut Rinaldy, keripik pisang mengandung narkoba tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Bogor. Barang tersebut diduga dibuat untuk konsumsi pribadi dan lingkungan terdekat pelaku.
“Penangkapannya dilakukan oleh pihak kepolisian. Sepertinya untuk konsumsi pribadi dan teman-teman terdekat. Jadi sifatnya bereksperimen,” pungkasnya.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini