Menu

Penetapan UMK Sidoarjo 2026 Mulai Mengerucut, Tiga Usulan Dikirim ke Pemprov Jatim

Desember 23, 2025

Publikasiterkini.com° Sidoarjo – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2026 mulai menemukan titik terang setelah rapat intensif Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah mengirimkan tiga usulan kenaikan resmi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk dikaji lebih lanjut.

Rapat Dewan Pengupahan digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, dan dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo Ainun Amalia menjelaskan bahwa setiap unsur—pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah—memiliki rumusan perhitungan sendiri sesuai formula pemerintah pusat.

“Perbedaan pandangan ini hal biasa setiap tahun. Pengusaha cenderung menggunakan alfa terendah, serikat pekerja alfa tertinggi, sementara pemerintah mengambil posisi moderat di tengah-tengah,” ujar Ainun kepada Radar Sidoarjo, Minggu (21/12/2025).

Usulan yang disepakati untuk dikirimkan adalah:

  • Unsur Apindo (pengusaha): Alfa 0,5, kenaikan Rp261.825 (5,30%), sehingga UMK menjadi Rp5.201.915. Tidak ada usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
  • Unsur serikat pekerja: Alfa 0,9, kenaikan Rp371.297 (7,52%), UMK Rp5.311.387. Juga mengusulkan UMSK sebesar Rp5.577.163 (berdasarkan UMSK 2025 Rp5.187.094).
  • Unsur Pemkab Sidoarjo dan akademisi: Alfa 0,7, kenaikan Rp316.561 (6,41%), UMK Rp5.256.651.
Baca Juga :  Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

Saat ini UMK Sidoarjo 2025 tercatat Rp4.940.090. Ketiga usulan ini akan dikaji oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk menentukan angka final yang akan ditetapkan gubernur.

Ainun menambahkan, sebelum rapat, koordinasi sudah dilakukan melalui grup WhatsApp untuk memastikan perhitungan matang. Dokumen hasil rapat langsung ditandatangani Bupati Subandi dan diserahkan ke Pemprov Jatim.

“Kita ambil posisi tengah-tengah agar kenaikan signifikan namun tetap seimbang. Keputusan akhir ada di tingkat provinsi,” pungkasnya.

Penetapan UMK 2026 ini mengacu pada formula baru berdasarkan PP Pengupahan, dengan rentang alfa 0,5–0,9. Proses serupa sedang berlangsung di berbagai kabupaten/kota Jatim, di tengah dinamika antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

 

(Red/Rad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode