Menu

Lima Narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto Terima Remisi Khusus Natal 2025

Desember 21, 2025

Publikasiterkini.com° Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memberikan Remisi Khusus kepada lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025. Remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyatakan bahwa usulan remisi bagi kelima narapidana tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (sebelumnya disebut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Kelima narapidana tersebut adalah:

  • AR (kasus penganiayaan, hukuman 1 tahun)
  • AB (kasus penggelapan, hukuman 2 tahun 8 bulan)
  • JP (kasus KDRT, hukuman 9 tahun)
  • MR (kasus penipuan, hukuman 1 tahun 4 bulan)
  • GP (kasus narkotika, hukuman 6 tahun)

Empat di antaranya menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara satu orang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan. Namun, Rudi menegaskan bahwa pengurangan tersebut tidak cukup untuk membuat mereka langsung bebas, karena masa hukuman yang tersisa masih cukup panjang.

“Dari total 956 warga binaan di Lapas kami, terdapat 20 orang yang beragama Nasrani. Namun, hanya lima yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi Natal ini,” ujar Rudi, seperti dikutip dari pernyataannya pada Jum’at (19/12/2025).

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas

Sisanya, sekitar 15 orang, belum memenuhi persyaratan administratif, seperti masih berstatus tahanan, menjalani pidana pengganti denda (subsidiar), atau belum menjalani hukuman minimal 6 bulan. Remisi khusus ini menjadi salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik, sekaligus upaya mengurangi tingkat overkapasitas di lapas.

Lapas Kelas IIB Mojokerto terus berkomitmen memberikan pembinaan maksimal meski mayoritas penghuni merupakan narapidana kasus pidana khusus, termasuk narkotika yang mendominasi. Remisi ini diharapkan memotivasi mereka untuk terus berperilaku baik dan siap reintegrasi dengan masyarakat.

 

(Red/rad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode