Menu

Satpol PP Sidoarjo Musnahkan 1.407 Botol Miras Jelang Natal dan Tahun Baru

Desember 20, 2025

Publikasiterkini.com° Sidoarjo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal secara simbolis pada Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Satpol PP Sidoarjo sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 serta Tahun Baru 2026.

Total sebanyak 1.407 botol miras dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan, termasuk arak tradisional, bir, hingga anggur merah. Proses pemusnahan dilakukan dengan menuangkan isi botol ke dalam drum pembuangan.

Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil razia intensif yang dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Sidoarjo selama beberapa bulan terakhir. Sebagian besar miras disita dari tempat usaha seperti warung kopi dan kafe yang tidak memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol.

“Peredaran miras di Sidoarjo sudah cukup meresahkan karena ditemukan dijual di tempat yang seharusnya tidak memperdagangkan minuman beralkohol. Ini melanggar peraturan daerah,” ujar Yany.

Ia menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum dan tindak kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol, terutama pada malam pergantian tahun.

Baca Juga :  Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

Satpol PP Sidoarjo menegaskan akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan terkait distribusi dan penjualan miras. Operasi pengawasan akan semakin diintensifkan menjelang puncak libur Nataru, dengan fokus pada lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai titik peredaran miras ilegal.

“Kami ingin memastikan Kabupaten Sidoarjo tetap aman, kondusif, dan nyaman bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkas Yany.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode