Menu

Berkas Kasus Pembunuhan di Tambelengan Belum Lengkap, Kejari Terbitkan P18

Desember 20, 2025

Publikasiterkini.com° Sampang – Berkas perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Raffa Galang Prayoga (RGP), 19 tahun, warga Krembangan, Surabaya, di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, belum bisa dilimpahkan ke tahap dua (penuntutan).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menerbitkan surat P18 (surat pemberitahuan bahwa berkas perkara belum lengkap) pada Rabu, 17 Desember 2025. Hal ini karena berkas yang menyeret dua tersangka berinisial ZI (24) dan AI (44), keduanya warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Suharto, menjelaskan bahwa berkas perkara telah memasuki tahap satu setelah dilimpahkan oleh penyidik Polres Sampang.

“Setelah tahap satu, kami langsung melakukan penelitian berkas perkara dua tersangka tersebut,” ujarnya.

Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa kekurangan.

“Berkas perkara tersangka ZI dan AI belum lengkap, dan terdapat beberapa kekurangan. Kami terbitkan P18 pada Rabu (17/12),” kata Suharto.

Suharto menambahkan, pihaknya tidak dapat merinci kekurangan tersebut karena berkaitan dengan materi perkara.

“Karena kekurangan tersebut masuk pada materi perkara, kami tidak bisa menyampaikannya,” jelasnya.

Selanjutnya, Kejari Sampang akan menerbitkan P19 untuk mengembalikan berkas ke penyidik Satreskrim Polres Sampang. Tujuannya agar kekurangan segera dilengkapi.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas

“Kami juga bakal melengkapinya dengan petunjuk agar bisa dipenuhi oleh penyidik yang menangani di Polres Sampang,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo belum bisa dimintai keterangan terkait kekurangan berkas tersebut. Saat dihubungi melalui telepon, ia tidak merespons.

Kasus ini berawal dari penemuan korban pada Minggu, 2 November 2025, di jalan setapak Dusun Prekedan, Desa Samaran. Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat, mata tertutup kain, dan penuh luka bacok. Ia sempat dirawat di Puskesmas Tambelangan, namun meninggal dunia tak lama kemudian.

Polres Sampang kemudian menangkap ZI dan AI pada awal November 2025. Motif diduga terkait dendam asmara, karena korban diduga menjalin hubungan dengan istri salah satu pelaku. Kedua tersangka dijerat Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Proses hukum masih berlanjut, menunggu kelengkapan berkas dari penyidik untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode