Menu

Polres Situbondo Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Modus Ritual Penggandaan Uang

Desember 15, 2025

Publikasiterkini.com ° Situbondo – Polres Situbondo berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku penipuan berkedok ritual penggandaan uang hanya dalam hitungan hari setelah menerima laporan dari korban. Kasus ini terungkap di Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.

Korban, seorang warga setempat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, diperdaya dengan janji keuntungan fantastis. Pada Rabu (10/12/2025), korban diperkenalkan kepada para pelaku oleh kenalannya. Pelaku meyakinkan korban bahwa uang tunai bisa digandakan melalui ritual khusus, bahkan memperagakan trik untuk membangun kepercayaan.

Akibatnya, korban menyerahkan uang tunai Rp10 juta dengan janji akan menjadi Rp500 juta dalam 11 hari. Namun, keesokan harinya, uang tersebut hilang, dan keluarga korban curiga hingga akhirnya melapor ke polisi.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Sumbermalang dan Tim Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan masyarakat. Berkat informasi warga, para pelaku berhasil diamankan saat kembali mendatangi rumah korban,” ujar AKP Agung Hartawan pada Senin (15/12/2025).

Baca Juga :  Hadirkan Rasa Aman, Personel Gabungan Polsek Semampir dan Satpol PP Gencarkan Patroli Preventif

Polisi dan warga memancing pelaku kembali ke lokasi, sehingga berhasil diamankan tanpa perlawanan besar.

“Ini bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting. Informasi yang cepat dari warga membuat polisi bisa bergerak cepat dan mencegah kerugian lebih besar,” tambahnya.

Tiga tersangka yang diamankan berinisial M (68) dan F (44) asal Bondowoso, serta D (63) asal Jember. Barang bukti yang disita meliputi 1 unit sepeda motor, 1 buah aquarium, 1 kain sorban, 1 sarung, dan 1 baju koko yang digunakan untuk meyakinkan korban selama ritual.

Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan uang hasil penipuan dibagi rata di antara mereka.

Saat ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa.

“Jangan mudah percaya janji penggandaan uang atau praktik ritual mistis. Segera laporkan ke polisi terdekat jika menemukan hal mencurigakan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” pungkas AKP Agung Hartawan.

Modus penggandaan uang melalui ritual dukun masih sering terjadi di berbagai daerah, meski terbukti sebagai bentuk penipuan klasik yang memanfaatkan kesulitan ekonomi korban.

Baca Juga :  Tragedi Konvoi Dini Hari: Menyalip Berujung Petaka, Remaja 18 Tahun Tewas di Jalur Arteri Jombang

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode