Menu

Supervisor Black Owl Surabaya Dilaporkan Usai Diduga Coba Perkosa Pengunjung di Bawah Umur

Desember 12, 2025

Publikasiterkini.com ° Surabaya – Seorang supervisor Black Owl Surabaya berinisial RB dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang pengunjung yang masih berusia anak-anak. Aksi tersebut gagal setelah kamar hotel tempat kejadian digerebek oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri RB.

Penasehat hukum korban, Renald Christopher, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2025 di Best Hotel Surabaya, Jalan Kedungsari.

Menurut Renald, RB awalnya menawarkan untuk mengantar korban berinisial SD pulang menggunakan taksi online. Namun, bukannya pulang, korban justru dibawa ke hotel.

“RB membohongi korban akan diantar pulang dengan taksi online. Namun ternyata malah dibawa ke Best Hotel,” ujar Renald.

Korban Diberi Voucher dan Dicekoki Alkohol

Kejadian bermula ketika korban datang ke Black Owl seorang diri pada 16 Oktober untuk merayakan ulang tahun. Ia sebelumnya diberi voucher senilai Rp2 juta yang hanya bisa digunakan untuk pembelian minuman beralkohol.

Karena temannya tidak datang, SD berada di tempat hiburan tersebut seorang diri. Ia kemudian dikenalkan kepada RB oleh manajer Black Owl yang mengundangnya datang.

Baca Juga :  Minggu Kasih Polresta Sidoarjo: Rajut Kehangatan Bersama Jemaat Gereja Demi Kamtibmas Kondusif

“Selama di Black Owl, korban ditemani pelaku. Korban terus dicekoki minuman beralkohol dan dibujuk untuk pulang bersama, namun korban menolak,” kata Renald.

Saat kondisi korban mulai tidak sadar, RB memesan taksi online dan menjanjikan SD akan diantar pulang. Namun, korban justru dibawa ke hotel.

Dipukul dan Digigit Saat Melawan

Setibanya di kamar hotel, RB diduga memaksa korban untuk disetubuhi. Korban yang masih memiliki sedikit kesadaran berusaha melawan, sehingga mendapat tindakan kekerasan berupa pukulan dan gigitan di leher.

“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang mulai hilang kesadarannya. Korban terus melawan hingga pelaku melakukan penganiayaan,” ujar Renald.

Aksi itu terhenti ketika seorang perempuan yang mengaku istri RB bersama dua karyawan hotel menggerebek kamar. RB kemudian bersembunyi di kamar mandi, sementara korban yang ketakutan keluar kamar dengan pakaian compang-camping.

Saat pintu dibuka, korban justru dipukul dan diteriaki sebagai “pelakor” oleh perempuan tersebut. Dua karyawan hotel kemudian menggiring korban ke lobi tanpa mendengarkan penjelasan korban dan bahkan melarangnya mengambil barang-barangnya di kamar.

Laporan Polisi dan Penanganan Kasus

Atas kejadian tersebut, korban bersama ayahnya melapor ke Polda Jawa Timur pada 23 Oktober 2025. Kasus kini ditangani Subdit Renakta Polda Jawa Timur.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Abraham Jules Abast saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

 

Source : beritajatim

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode