Menu

Sidang Korupsi Rusunawa Tambaksawah Ungkap Ketidakjelasan Kewenangan Desa dan Kabupaten

Desember 9, 2025

Publikasiterkini.com ° Sidoarjo – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (8/12/2025), kembali mengungkap fakta baru terkait ketidakjelasan kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten sejak awal pemanfaatan aset tersebut.

Dalam sidang yang menyeret empat mantan Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, jaksa menghadirkan empat saksi kunci.

Saksi pertama, Abdul Aziz, mantan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, mengungkap bahwa sejak 2006 sebenarnya sudah ada surat keputusan terkait Rusunawa. Namun, ia baru mengetahui keberadaan dokumen itu pada 2012 saat berlangsung pemeriksaan internal. Ia juga baru mengetahui adanya perjanjian kerja sama antara desa dan pemkab ketika proses pemeriksaan dilakukan.

Aziz menegaskan bahwa bangunan Rusunawa merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo berdasarkan hibah dari pemerintah pusat, namun berdiri di atas tanah kas Desa Tambaksawah.

Ia menambahkan bahwa pada 2023 telah dibuat perjanjian baru sehingga status sewa Rusunawa sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

“Secara mekanisme, semuanya mengacu pada Permendagri,” jelasnya.

Saksi kedua, Sueb, warga Desa Tambaksawah sekaligus anggota Tim Penyelamatan Aset Desa yang dibentuk sejak Maret 2000, menjelaskan bahwa tim beranggotakan sembilan orang tersebut bertugas menelusuri aset-aset desa yang bermasalah.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Berhasil Gagalkan Penyelundupan Hewan Ternak Hasil Kejahatan

Menurut Sueb, sejak tim melakukan penelusuran pada 2012, ditemukan indikasi kekurangan setoran dari hasil pengelolaan Rusunawa yang saat itu dikelola oleh warga Tambaksawah sendiri.

“Sejak awal kami sampaikan bahwa tanah Rusunawa adalah milik desa. Ada selisih setoran, dan itu kami laporkan ke pemdes,” ujarnya.

Saksi lain, Mohammad Rozikin dan AM Ghufron, yang juga terlibat dalam penelusuran aset desa, memberikan keterangan serupa. Mereka menyebut bahwa pada periode 2000–2013 tim melakukan pengecekan langsung ke Rusunawa untuk menghitung jumlah unit terisi dan besaran sewa yang seharusnya masuk sebagai pendapatan desa.

Menurut perhitungan tim, setoran Rp8 juta per bulan yang disampaikan pengelola tidak sesuai dengan potensi pendapatan riil yang diperkirakan jauh lebih besar.

Temuan tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Polsek Waru pada rentang 2008–2013, namun laporan itu akhirnya dicabut setelah terjadi penyelesaian antara pihak terkait.

“Waktu itu memang sempat ada pengembalian dana,” ungkap AM Ghufron.

Keempat terdakwa, yakni Sulaksono (Kepala Dinas 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), dan Heri Soesanto (Plt 2022), didakwa lalai dalam menjalankan tugas sehingga pengelolaan Rusunawa Tambaksawah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar.

Baca Juga :  Tanggapan Kepala Desa Randupitu dan Pandangan Praktisi Hukum Terkait Pemberitaan PTSL

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode