Menu

Polres Sampang Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap Saat Kembali Ambil Barang Curian

Desember 8, 2025

Sampang ° Publikasiterkini – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Berlanjut, Minggu (7/12/2025).

Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial SR (38), wiraswasta, beralamat di Kelurahan Dalpenang, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Korban dalam kasus ini adalah M. Qurausy Asid, S.Kep., Ns., yang mengalami kerugian materi sekitar Rp7.000.000. Aksi pencurian terjadi di gudang milik korban di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang.

Peristiwa puncak yang mengarah pada penangkapan terjadi pada malam Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB hingga Minggu dini hari.

Motif kejahatan murni karena faktor ekonomi. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali secara berlanjut, yaitu tiga kali mengambil besi cor, satu kali mata bor pemecah batu, dan terakhir mesin power sprayer.

Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan korban yang sering kehilangan barang. Pada Sabtu malam, korban mendapat laporan mesin power sprayernya dipindahkan. Setelah melakukan pengintaian bersama saksi, korban melihat dua orang membawa mesin tersebut menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla Susulan Gunung Welirang, Polres Mojokerto Dirikan Posko dan Siagakan Personel Brimob

“Meskipun sempat kehilangan jejak, korban kemudian melihat salah satu pelaku kembali ke lokasi pada pukul 01.30 WIB menggunakan sepeda listrik untuk mengambil mesin yang sempat ditinggalkan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh korban di tempat kejadian,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim langsung tiba di lokasi. Pada pemeriksaan awal, tersangka SR mengakui seluruh perbuatannya. Dari rumah pelaku, petugas menyita barang bukti tambahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 unit mesin power sprayer merk SANCHIN SC-45
  • 1 buah mata breaker (mata bor excavator)
  • 1 buah roll arm LM24 kepala kambing
  • 1 unit sepeda listrik merk U-Winfly D60 yang digunakan saat beraksi

Saat ini tersangka SR bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sampang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode