Menu

Siti Marwiyah (Adik Mahfud MD) Jadi Saksi Kunci Perkara Ijazah Palsu di PN Surabaya

Desember 6, 2025

Publikasiterkini.com ° Surabaya – Seorang pria asal Surabaya, Ari Pratama, harus mendekam di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa atas kasus pemalsuan ijazah perguruan tinggi yang ia buat hanya bermodalkan komputer dan printer rumahan, kemudian dijajakan melalui media sosial.

​Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, terdakwa Ari Pratama mendengarkan kesaksian dari dua saksi penting yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati: Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Siti Marwiyah dan mantan Rektor Unitomo, Bahrul Amiq. (5/12)

​Kehadiran Rektor Unitomo, Siti Marwiyah, yang juga merupakan adik dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD, menarik perhatian publik. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Zulqarnain, Marwiyah dengan tegas membantah keaslian dokumen yang dipalsukan.

​“Berbeda, karena Unitomo kertasnya dari Peruri,” ujar Marwiyah, seraya menjelaskan bahwa Unitomo memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keaslian ijazah, dan hingga kini tidak ada laporan publik yang masuk terkait peredaran dokumen palsu tersebut.

​Motif Ekonomi dan Belajar Otodidak

​Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Ari Pratama mengakui seluruh keterangan saksi. Ia menjelaskan bahwa perbuatannya berawal setelah perusahaan tempatnya bekerja bangkrut. Menganggur selama dua tahun, ia memanfaatkan waktu untuk mempelajari perangkat lunak Photoshop secara otodidak.

Baca Juga :  Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

​Dengan bekal keterampilan barunya serta bermodalkan komputer dan printer sederhana, Ari membuka jasa pembuatan dokumen palsu melalui Facebook.

​”Ijazah saya ditahan perusahaan tempat saya bekerja. Saya membutuhkan biaya untuk lahiran istri,” ungkap Ari di persidangan, menyebut alasan ekonomi sebagai motif utama.

​Raup Jutaan Rupiah dari Ijazah Palsu

​Selama setahun beroperasi, Ari melayani lima pemesan ijazah SMA dengan tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Ia meraup keuntungan sekitar Rp 1,2 juta dengan total transaksi mencapai sekitar Rp 5 juta.

​Ari mengaku hanya memalsukan ijazah Unitomo. Untuk desain dan nama pemesan, ia peroleh dari pencarian daring, sementara stempel ia pesan melalui marketplace. Ia juga pernah mencoba menawarkan jasa pembuatan buku nikah, namun tidak ada peminat.

​Penasihat hukum Ari, O’od Chrisworo, menambahkan bahwa kasus ini mencuat bukan dari laporan masyarakat, melainkan dari laporan polisi model Form A, yakni laporan yang dibuat aparat berdasarkan temuan internal.

​Mengakhiri persidangan, Ari Pratama menyatakan penyesalan mendalam dan mengakui bahwa perbuatannya telah merusak nama baik kampus. “Benar semua yang mulia,” tutupnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode