Menu

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Truk di Area Bongkar Muat Pabrik Gula Kebonagung Malang

Desember 3, 2025

Publikasiterkini.com ° Malang – Truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi N 9032 EE milik S (41), warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang dilaporkan hilang dari area parkir bongkar muat Pabrik Gula Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, akhirnya berhasil ditemukan. Polres Malang hanya dalam hitungan hari berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan menangkap tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda.

Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 23 November 2025. Korban memarkir truknya di area bongkar muat Pabrik Gula Kebonagung dan menitipkan kunci kepada seorang rekannya untuk mengantre bongkar tebu. Ketika korban kembali dua hari kemudian, truk sudah raib. Setelah mencari di sekitar lokasi bersama rekan titipannya namun tidak ketemu, korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Pakisaji.

Begitu menerima laporan pada akhir November 2025, Unit Reserse Kriminal Polres Malang langsung bergerak cepat. Petugas mengamankan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi kunci pengungkapan kasus.

“Dari analisis rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Dalam waktu singkat, kami lakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan

Pelaku pertama yang berhasil diringkus adalah AJ (29), warga Kecamatan Wagir. Ia ditangkap di SPBU Talok, Turen, pada Minggu dini hari (30/11/2025). Dari pengembangan terhadap AJ, polisi kemudian menangkap PA (18), warga Petungsewu, Kecamatan Wagir, yang diduga berperan membantu operasi pencurian.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Kabupaten Pasuruan. Di Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, polisi mengamankan terduga penadah berinisial B (46). Dari tangan B, petugas berhasil menyita truk curian yang sudah sempat berpindah tangan.

“Motif para pelaku murni ekonomi. Truk tersebut rencananya akan dijual oleh penadah. Kami bergerak cepat agar kendaraan tidak sempat dipindahkan lebih jauh,” terang AKP Bambang.

Selain truk, barang bukti lain yang diamankan antara lain rekaman CCTV, surat-surat kendaraan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kasus masih terus kami dalami untuk melihat kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tutup AKP Bambang Subinajar.

Kejadian ini kembali menjadi pengingat bagi para sopir dan pemilik kendaraan untuk lebih waspada saat memarkir truk di area bongkar muat, terutama di lokasi yang rawan tindak kriminal.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode