Publikasiterkini.com ° Surabaya – Polrestabes Surabaya resmi merilis pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial M.R. (24) meninggal dunia. Konferensi pers tersebut digelar di Gedung Bhara Daksa dan dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim AKBP Eddy Herwiyanto dan Kasihumas AKP Rina, Senin (1/12/2025).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Luthfi menyampaikan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial A.K. (40) melalui Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kronologi Kejadian
Kapolrestabes menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB saat tersangka bersama beberapa rekannya, yaitu M.I., A.P., M.Y., korban M.R., A.S., dan W.S., menggelar pesta minuman keras di sebuah kamar kos kawasan Bungurasih, Sidoarjo.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 00.00 WIB, rombongan melanjutkan pesta miras ke Ibiza Club Surabaya di Gedung Andhika Plaza, Simpang Dukuh. Mereka menempati Hall VIP 2 atas nama A.S. dan memesan tiga botol minuman beralkohol termasuk merek Saccharum.
Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, suasana berubah tegang ketika korban tanpa sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Tersangka yang marah kemudian terlibat cekcok. Korban sempat memukul tersangka terlebih dahulu.
“Tersangka kena pukulan korban dan langsung emosi. Dia memakai botol pecah untuk memukul korban hingga korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Luthfi.
Tersangka menghantam kepala korban tiga kali menggunakan pecahan botol hingga korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia.
Barang Bukti Diamankan
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Botol minuman Saccharum pecah
- Dua gelas pecah
- Flashdisk rekaman CCTV
- Surat kematian korban
- Kartu Keluarga korban
- Pakaian tersangka
Diketahui, seluruh pelaku pesta miras tersebut sehari-hari bekerja sebagai pengurus tiket di Terminal Bungurasih.
“Mereka ini bekerja di Terminal Bungurasih. Hubungannya selama ini seperti saudara,” tambah Kombes Luthfi.
Pasal yang Dikenakan
Atas tindakannya, tersangka A.K. dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini