Menu

Lapor Penganiayaan, Perempuan di Sumenep Justru Jadi Tersangka dan Ditahan

November 29, 2025

Publikasiterkini.com ° Sumenep – Seorang perempuan asal Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, bernama Sakinah Dinillah (19), mengaku mendapat perlakuan tidak adil dalam proses hukum yang menimpanya. Ia yang sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Sumenep.

Peristiwa ini berawal pada 24 Juni 2025. Saat itu, Sakinah sedang mencuci pakaian di teras rumah suaminya. Secara tiba-tiba seorang pria berinisial LK datang dan menjambak rambutnya.

Tidak hanya itu, LK juga disebut memukuli Sakinah dan melempar botol air minum ke tubuhnya.

“Ada satu orang yang justru memegangi tangan klien kami, sehingga pelaku dengan leluasa memukul,” ujar penasihat hukum Sakinah, Zamrud Khan, kepada sejumlah wartawan, Jumat (28/11/2025).

Warga yang mengetahui keributan tersebut langsung melerai, kemudian membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan visum. Setelah itu, Sakinah melapor ke Polsek Talango.

Namun laporan tersebut dinilai berjalan lambat. Hingga beberapa minggu kemudian, terlapor LK belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Situasi berbalik pada Juli 2025 ketika LK membuat laporan balik ke Polres Sumenep. Prosesnya berlanjut dan pada 17 November 2025, penyidik Unit Pidsus memanggil Sakinah untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Polri: Operasi Patuh 2026 Utamakan Keselamatan Bersama dan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Bukan dimintai klarifikasi sebagai pelapor, Sakinah justru diduga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Bagaimana mungkin korban penganiayaan justru ditahan? Atas dasar apa penyidik menahan klien kami?” tegas Zamrud.

Ia menyebut penetapan tersangka dan penahanan tersebut tidak berdasar karena Sakinah dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang dinilai tidak memenuhi syarat dilakukan penahanan.

Zamrud bahkan menuding kasus tersebut sarat rekayasa dan tekanan.

“Dia dipaksa mengakui memukul. Setelah selesai BAP, klien kami dijanjikan tidak ditahan jika mencabut laporan di Polsek Talango,” ungkapnya.

Merasa janggal, pihak keluarga dan kuasa hukum mendatangi Polres Sumenep pada Selasa (25/11/2025) untuk meminta penjelasan Kapolres. Namun karena sedang tidak berada di tempat, mereka diterima Kasi Propam dan melanjutkan pengaduan ke Seksi Pengawasan (Siwas).

Menurut Zamrud, KBO Reskrim yang ditemui justru menyatakan tindakan penyidik telah sesuai prosedur dengan alasan adanya dua alat bukti.

“Padahal sudah jelas klien kami korban penganiayaan. Lalu kenapa dia yang harus ditahan empat hari? Bahkan sampai mengalami pendarahan karena panik,” katanya.

Pihaknya menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan keberatan resmi terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak profesional.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Tertibkan Peredaran Miras, 5.385 Botol Diamankan dalam Razia Serentak

“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Penegakan hukum harus adil untuk semua orang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit II Sat Reskrim Polres Sumenep Ipda Okta Asfriyanto yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode