Menu

Diduga Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa, Warga Tuban Lapor Polda Jatim

November 29, 2025

Publikasiterkini.com ° Tuban – Seorang warga Kabupaten Tuban bernama Muhammad Rifai (31), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, mengaku menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Satreskrim Polres Tuban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam (5/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Rifai tengah berada di rumah istrinya di Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan. Menurut pengakuannya, sekitar lima hingga tujuh petugas tiba-tiba masuk ke rumah dan langsung menangkap dirinya atas dugaan pencurian semangka.

Setelah ditangkap, Rifai dibawa ke Polsek Kenduruan. Ia mengaku mendapatkan perlakuan kasar selama pemeriksaan.

“Di sana saya dipukuli, disuruh mengaku mencuri semangka. Tapi saya tidak mengaku karena merasa tidak melakukannya,” ujar Rifai kepada awak media, Jumat (28/11/2025).

Tidak berhenti di situ, Rifai menyebut dirinya kembali mendapatkan tindakan kekerasan saat dipindahkan ke Polsek Bangilan. Ia mengaku dipukul menggunakan rotan, ditempeli puntung rokok, hingga dihantam batu.

“Kuku kaki saya sampai hilang. Tangan saya bengkak, luka ada di sekujur tubuh. Saya sudah tidak kuat, akhirnya saya mengaku karena terpaksa,” tambahnya.

Setelah memberikan pengakuan tersebut, Rifai dibawa ke Polres Tuban. Ia mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa mengetahui isi berkas yang diberikan.

Baca Juga :  Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

Karena luka yang dialami cukup parah, Rifai sempat dilarikan ke RSUD dr. R. Koesma Tuban dan menjalani perawatan selama tiga hari tiga malam. Setelah keluar dari rumah sakit, kondisinya kembali drop hingga harus diinfus.

Menurut keterangan Rifai, sempat ada pihak tertentu yang meminta istrinya membayar tebusan sekitar Rp20 juta agar ia dibebaskan. Namun karena tidak mampu, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 25 Oktober 2025, Rifai dipulangkan.

“Katanya Kapolres lagi baik hati, jadi saya dipulangkan,” ujarnya.

Rifai menyebut namanya terbawa dalam kasus pencurian semangka karena seseorang berinisial S yang sebelumnya diamankan polisi menyebut namanya dalam pemeriksaan.

“S itu bilang saya disuruh mengaku supaya tidak dipukuli. Dia juga cerita ada yang menyuruhnya mencatut nama saya kalau terjadi apa-apa,” ungkapnya.

Rifai juga menegaskan bahwa saat kejadian pencurian ia sedang bekerja di Lamongan dan tidak terlibat dalam pencurian tersebut.

Akibat luka yang dialaminya, saat ini Rifai masih menjalani pemulihan. Ia belum bisa bekerja karena diduga mengalami retak tulang pada tangan serta luka memar di seluruh tubuh.

Baca Juga :  Merajut Kasih di Rumah Tuhan: Polsek Kenjeran Tebar Kehangatan dan Pesan Kamtibmas di Gereja Nazareth

“Tiga anak saya kini terlantar, sementara biaya pengobatan juga ditanggung orang tua,” tuturnya.

Atas kejadian ini, Rifai telah membuat laporan resmi ke Polda Jatim dan berharap kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan tersebut diusut tuntas.

“Saya tidak bersalah, tapi diperlakukan seperti penjahat. Saya minta keadilan seadil-adilnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan tersebut.

“Iya, benar ada pengaduan dari masyarakat dan saat ini masih dalam penanganan Sie Propam,” ujarnya singkat.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode