Publikasiterkini.com ° Jakarta – Seorang pria berinisial MR (25) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual elektronik terhadap seorang wanita berinisial S (31) di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa pelaku dan korban pernah tinggal di indekos yang sama. Pelaku memanfaatkan lubang di dinding atas kamar mandi untuk merekam korban tanpa sepengetahuan saat sedang mandi.
“Pelaku merekam lewat lubang di atas kamar mandi. Setelah itu, video tersebut dikirimkan ke korban lewat WhatsApp,” ujar Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Tak berhenti di situ, pada Senin (17/11/2025), pelaku melakukan panggilan video call ke korban. Begitu panggilan diangkat, pelaku langsung mempertontonkan alat kelaminnya.
“Korban langsung kaget, merasa dilecehkan, lalu memutuskan panggilan tersebut,” tambah Alex.
Setelah menerima laporan korban pada Selasa (18/11/2025), polisi langsung bergerak cepat. MR akhirnya ditangkap di daerah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, pada Kamis (20/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi video rekaman korban saat mandi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 35 jo Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” tegas AKP Alexander Tengbunan.
(Red/ant)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini