Publikasiterkini.com // Sidoarjo – Seorang pengendara sepeda motor berinisial M.R.N. (23) mengalami luka berat berupa patah tulang rahang setelah menabrak bagian belakang mobil angkutan kota (mikrolet) di Jalan Raya Trosobo, RT 01 RW 02, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Senin (24/11/2025) pukul 05.30 WIB.
Kecelakaan jenis tabrak belakang ini terjadi ketika kedua kendaraan sama-sama melaju dari arah barat (Surabaya) menuju timur (Waru). Mikrolet yang dikemudikan C.M. (60) tiba-tiba mengurangi kecepatan atau berhenti, sementara sepeda motor yang berada tepat di belakangnya tidak sempat menghindar.
Akibat benturan keras, M.R.N. terjatuh dan mengalami pendarahan hebat di mulut serta hidung, luka robek di pelipis kanan, dan patah tulang rahang. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khotijah Taman untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Korban masih dirawat di rumah sakit. Kondisinya stabil namun memerlukan tindakan operasi rahang,” ujar Kanit Gakkum Polsek Taman, IPTU Sutrisno, saat dikonfirmasi pada Senin siang.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp1 juta, terutama pada bagian bodi belakang mikrolet dan sepeda motor korban.
Dari keterangan saksi F. (47) serta hasil olah TKP, penyebab utama kecelakaan diduga karena kurangnya konsentrasi pengendara sepeda motor di pagi hari. Tidak ditemukan faktor cuaca buruk, kerusakan kendaraan, maupun gangguan infrastruktur jalan.
Kasus ini kini ditangani Unit Lakalantas Polresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pesan Keselamatan dari Polisi
Kanit Gakkum Polsek Taman kembali mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor yang rawan menjadi korban tabrak belakang.
“Jaga jarak aman minimal 3 detik, hindari berkendara dalam kondisi mengantuk atau terganggu ponsel, serta selalu antisipasi manuver mendadak angkutan umum,” pesannya.
Polisi juga menghimbau masyarakat segera melapor dan mengamankan lokasi kecelakaan tanpa memindahkan korban yang mengalami cedera kepala atau tulang, kecuali dalam kondisi darurat yang membahayakan nyawa.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini