Menu

Korban Penipuan Perhiasan Rp1,1 Miliar dan Phishing Laporkan Kasus ke Wakil Wali Kota Surabaya

November 25, 2025

Pubikasiterkini.com ° Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menerima langsung laporan dari warga bernama Devi Ratnasari terkait dugaan penipuan perhiasan senilai Rp1,1 miliar dan kasus phishing yang merugikannya hingga miliaran rupiah. Pengaduan disampaikan di Rumah Aspirasi, Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Surabaya, pada Selasa (25/11/2025).

Devi mengaku sejak tahun 2020 menjadi member di dua toko emas ternama di Surabaya, yakni MJ dan FNC. Saat itu, salah seorang marketing memintanya mengunduh aplikasi khusus dengan menggunakan VPN. Sejak saat itu, serangkaian kejadian mencurigakan mulai terjadi.

“WhatsApp saya tiba-tiba reset sendiri, muncul kode OTP dari aplikasi Mondial yang tidak saya minta, banyak notifikasi pendaftaran dari aplikasi yang tidak saya kenal. Bahkan PIN bank sering ganti sendiri dan deposit serta saldo rekening tiba-tiba hilang,” cerita Devi kepada awak media.

Ia menduga dirinya menjadi korban phishing, yaitu kejahatan siber yang bertujuan mencuri data sensitif korban. Ketika menghubungi customer service bank untuk meminta penjelasan, Devi justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Saya ditelepon malah ditertawakan, CS-nya bilang ke temannya ‘loh dipateni’ padahal telepon masih tersambung,” ujarnya kesal.

Baca Juga :  Menanti Ketegasan Polsek Bubutan: Laporan Begal di Jalan Demak Jangan Cuma Jadi Tumpukan Berkas!

Devi juga meminta bukti mutasi rekening dan rekaman CCTV karena saldonya kerap berubah menjadi Rp0 secara tiba-tiba. Namun pihak bank mensyaratkan dirinya menandatangani surat pernyataan membebaskan bank dari segala tuntutan agar mutasi dikeluarkan.

“Setelah ditandatangani dan mutasi keluar, ternyata nominalnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” tambahnya.

Pada tahun 2023, Devi memutuskan menjual 22 item perhiasan emasnya ke MJ dan FNC untuk biaya pengacara. Dalam perjanjian tertulis, uang hasil penjualan seharusnya dibayarkan paling lambat 3 hari setelah barang diserahkan. Namun hingga kini, uang senilai Rp1,1 miliar itu belum juga cair.

“Selalu beralasan barang harus dicek dulu ke Jakarta, harus ada invoice dulu, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” keluh Devi.

Jika ditotal dengan kerugian akibat phishing dan hilangnya deposito, Devi memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar Rp3 miliar.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur, namun belum ada perkembangan signifikan. Menanggapi laporan tersebut, Wakil Wali Kota Armuji berjanji akan segera mengagendakan sidak ke dua toko perhiasan yang disebutkan.

“Ya, nanti segera kita jadwalkan sidak,” tegas Armuji.

Baca Juga :  Semangat 'Polisi Bersama Masyarakat: Polda Jatim Dirikan Posko Karhutla dan Distribusikan Air Bersih di Pasuruan

(Red/K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode