Menu

Petani di Sampang Tak Rasakan Penurunan Harga Pupuk: Langka & Dijual Lebih Mahal

November 21, 2025

Publikasiterkini.com // Sampang Memasuki musim tanam, petani di Kabupaten Sampang kembali menghadapi persoalan klasik kelangkaan pupuk bersubsidi. Tahun ini, masalah tersebut semakin parah dengan dugaan kuat adanya praktik kongkalikong dalam rantai distribusi yang membuat petani kesulitan mendapatkan hak mereka.

Sejumlah petani dan Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Omben mengaku tidak pernah menerima jatah pupuk, meskipun nama dan luas lahan mereka sudah tercatat dalam data resmi. Alasan yang kerap diberikan adalah bahwa pupuk telah diambil oleh Poktan lain yang “lebih dulu datang ke kios”, padahal secara aturan distribusi harus merata sesuai alokasi per petani.

“Bukan hanya sulit, kami malah tidak kebagian sama sekali, padahal data kami lengkap dan terdaftar,” ungkap salah satu ketua Poktan di Omben yang enggan disebut namanya demi keamanan.

Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah pengakuan beberapa Poktan dan pengecekan lapangan menemukan modus yang sama: pupuk dijual tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan melambung jauh di atas harga resmi. Salah satu kios yang disebut, Usaha Baru, diduga menaikkan harga hingga sekitar Rp110 ribu per sak dengan dalih biaya pengantaran. “90 ditampat 100 klo nyampe tempat,” ujar pemilik kios pada Kamis (20/11).

Baca Juga :  Gelar Ultah ke-4 Sang Putra di Wisata Maharani Zoo, Ketum AMI Boyong Ratusan Anggota Pakai Tiga Bus

Namun kenyataan menunjukkan banyak petani yang langsung membeli ke kios selalu menemukan stok kosong.

Lebih jauh, seorang ketua Poktan di Kecamatan Omben mengakui bahwa pupuk subsidi dijual kembali di kisaran Rp140 ribu per sak – angka yang sangat jauh dari ketentuan pemerintah.

Praktik ini memperkuat indikasi adanya kepentingan oknum tertentu yang mengambil keuntungan dari skema distribusi, meski komoditas tersebut mendapat pengawasan ketat.

Situasi ini juga mempertanyakan kinerja penyuluh pertanian di Kecamatan Omben. Regulasi baru terkait harga pupuk telah diberlakukan sejak Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Harga baru yang seharusnya berlaku di seluruh wilayah, termasuk Sampang, adalah:

– Urea: Rp1.800/kg

– NPK: Rp1.840/kg

– NPK Kakao: Rp2.640/kg

– ZA: Rp1.360/kg

– Organik: Rp640/kg

Namun penurunan harga ini tidak dirasakan petani di Omben, yang kini harus menghadapi musim tanam tanpa kepastian pupuk, tanpa kejelasan jatah, dan dengan harga yang tidak masuk akal. Pertanyaan mengenai apakah sosialisasi dan pengawasan regulasi benar-benar berjalan tetap belum terjawab.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode