Menu

Kejari Sampang Musnahkan 513 Ribu Barang Bukti, Fokus Berantas Narkoba di Wilayah Sampang

November 17, 2025

Publikasiterkini.com // Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang baru saja melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (17/11/2025).

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai angka yang fantastis, yakni 513.058 buah, batang, dan butir. Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata dari implementasi kewenangan kejaksaan yang diamanatkan oleh Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017.

“Kami memastikan bahwa seluruh putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada amar putusannya saja, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara nyata dalam bentuk eksekusi yang sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fadilah Helmi.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai perkara yang telah Inkracht sejak bulan Juli hingga November 2025. Mayoritas dari barang bukti tersebut berasal dari perkara cukai, dengan rincian sebanyak 512.000 batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.

Baca Juga :  ​Basmi Potensi Kriminalitas, Polsek Semampir dan Satpol PP Razia Titik Rawan Balap Liar

Selain itu, Kejari Sampang juga memusnahkan barang bukti dari 57 perkara narkotika, yang meliputi 346 buah dengan total 1.447,081 gram sabu dan 633 butir obat keras dengan logo Y.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan termasuk senjata tajam, pakaian, batu, serta barang bukti dari 13 perkara tindak pidana umum lainnya, seperti kasus pencabulan, pencurian, dan judi online.

Meskipun jumlah barang bukti terbanyak berasal dari perkara cukai rokok ilegal, Kajari Fadilah Helmi memberikan perhatian khusus terhadap perkara narkotika yang mencapai 1.447,084 gram. Ia menekankan bahwa hal ini menjadi perhatian khusus dan merupakan tugas bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih marak terjadi di Kabupaten Sampang.

“Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus dan tugas kita semua untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih masif terjadi di Kabupaten Sampang ini,” pungkas Fadilah, menegaskan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menanggulangi peredaran barang haram tersebut.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode