Menu

Dua DPO dari Sampang: Polres Pamekasan Kejar Pelaku Pembunuhan Rabu Malam di Lesong Daya

November 16, 2025

Publikasiterkini.com // Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, resmi menerbitkan dua surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, pada Rabu, 6 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua tersangka, yang identitasnya kini menjadi fokus penyelidikan intensif, diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan lebih dari satu pelaku. Dalam upaya pencegahan eskalasi, aparat juga mengultimatum bahwa tindakan menyembunyikan atau menolong pelaku akan dikenai Pasal 221 KUHP.

Profil Tersangka Pertama: Moh Ribut

Nama: Moh Ribut

Tanggal Lahir: 24 Tahun (estimasi usia saat ini)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat Terakhir: Dusun Komereh Barat, Kelurahan Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang

Ciri-ciri Fisik:

Tinggi badan: 172 cm

Rambut: Hitam

Bentuk tubuh: Biasa

Warna kulit: Gelap (cokelat)

Mata, hidung, dan mulut: Biasa

Profil Tersangka Kedua: Samheri

Nama: Samheri

Tanggal Lahir: 45 Tahun (estimasi usia saat ini)

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat Terakhir: Dusun Komereh Timur, Kelurahan Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang

Ciri-ciri Fisik:

Tinggi badan: 170 cm

Rambut: Hitam

Bentuk tubuh: Biasa

Warna kulit: Gelap (cokelat)

Mata, hidung, dan mulut: Biasa

Dua orang yang masuk dalam daftar buronan tersebut masing-masing bernama Samheri dan Moh. Ribut, keduanya berasal dari Kabupaten Sampang. Kedua tersangka diketahui berasal dari wilayah yang berdekatan di Kabupaten Sampang, yang secara administratif berbatasan dengan Pamekasan. Lokasi kejadian di Jurang Betoh, sebuah area perbukitan terpencil, menambah kompleksitas penyelidikan karena medan yang sulit diakses.

Polres Pamekasan menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan atau melihat individu yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut. Informasi dapat disampaikan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui nomor hotline 085231330088.

“Kerja sama publik sangat krusial dalam menegakkan supremasi hukum dan mencegah impunitas,” ujar sumber resmi dari Humas Polres Pamekasan.

Kasus ini mencerminkan tantangan penegakan hukum di wilayah pedesaan Madura, di mana faktor sosial-ekonomi sering kali menjadi latar belakang konflik kekerasan. Penyelidikan masih berlangsung, dan polisi berkomitmen untuk mengungkap motif di balik pembunuhan berencana tersebut. Masyarakat diimbau tetap waspada dan menghindari aksi main hakim sendiri.

Baca Juga :  Gerebek Kos-kosan Dupak Surabaya, Polisi dan BNNK Jaring 4 Penghuni Positif Narkoba!

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode