Publikasiterkini.com // Sampang – Seorang pria berinisial M, berusia 25 tahun, warga Perumahan Barisan Indah, Sampang, Madura, Jawa Timur, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini dilakukan setelah M diketahui sering mencuri helm, yang aksinya telah meresahkan masyarakat setempat.
Menurut informasi yang dihimpun, M berhasil ditangkap oleh anggota Humas Polres Sampang setelah melakukan pencurian helm di Perumahan Selong Permai Blok B pada Senin (10/11/2025).
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Warga resah karena helm yang diletakkan di sepeda motor di depan rumah sering hilang,” ujarnya pada Kamis (13/11).
Kasus ini terungkap setelah korban meletakkan helm merek HRV + Intercom di spion kanan sepeda motornya yang diparkir di halaman teras rumah kontrakan pada Senin (10/11) malam. Keesokan harinya, helm tersebut sudah hilang. “Baru pada Selasa (11/11) malam ketahuan bahwa pelakunya adalah M,” ungkap Eko.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang. “Dipimpin langsung Pamapta dan anggota Satreskrim, M diamankan ke Mapolres,” imbuhnya.
Bersama dengan penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk helm merek HRV warna hitam + Intercom, satu unit handphone android merek Infinix, dan satu unit motor Honda Beat hitam bernopol M-5629-PN.
Setelah dilakukan pemeriksaan, M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus curat.
“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini