Publikasiterkini.com // Probolinggo – Gara-gara mengirim pesan mesra kepada istri orang melalui media sosial, seorang pria bernama RK (24), warga Desa Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, tewas setelah dianiaya oleh dua pria. Korban meninggal dunia sehari setelah kejadian penganiayaan tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025), menjelaskan bahwa polisi telah menangkap dua pelaku, yakni WD (22), suami dari perempuan yang digoda korban, dan SH (37), rekannya. Keduanya merupakan warga Pulau Gili Ketapang.
“Awalnya korban mengirim chat berisi kata-kata mesra kepada istri WD melalui inbox TikTok. Saat itu, WD kebetulan memegang ponsel milik istrinya. Merasa marah dan tersinggung, keesokan harinya, Kamis (6/11/2025), WD bersama SH mendatangi korban yang sedang minum kopi di warung,” jelas AKBP Rico.
Di lokasi, kedua pelaku langsung menganiaya korban. WD menusuk kepala korban satu kali, punggung belakang satu kali, dan pangkal paha belakang satu kali, serta menendang alat kelamin korban dua kali. Sementara SH memukul korban dengan tangan kosong sebanyak empat kali.
“Setelah menganiaya, kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja. Warga yang melihat kejadian itu menolong korban dan membawanya pulang. Namun, keesokan harinya, saat keluarga hendak membangunkannya, korban sudah meninggal dunia,” tambahnya.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Petugas membawa jenazah ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk dilakukan autopsi.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di kepala sebelah kanan yang menembus jaringan otak, menyebabkan pendarahan otak,” terang AKBP Rico.
Polisi kemudian menangkap kedua pelaku pada Sabtu (8/11/2025) pukul 12.00 WIB di Pulau Gili Ketapang dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
(Red/brln)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini