Publikasiterkini.com // Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan perdagangan senjata api (senpi) ilegal. Dua orang berstatus suami istri siri, masing-masing berinisial MWW (41) dan GY (45), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sekaligus berniat memperjualbelikan senjata api tanpa izin.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan senjata api di wilayah Ponorogo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap MWW di kawasan utara pintu keluar Terminal Seloaji.
Dari tangan MWW, petugas menemukan satu pucuk senjata api laras pendek beserta 13 butir amunisi aktif yang disembunyikan dengan rapi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MWW mengaku berniat menjual senjata api tersebut. Ia juga menyebut bahwa senjata dan amunisi itu milik suami sirinya, GY,” ujar Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Senin (10/11/2025).
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap GY di sebuah hotel di Depok, Jawa Barat. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, GY mengaku memperoleh senjata api dari seseorang bernama Gatot, warga Ngawi, dengan harga Rp35 juta. Namun identitas pemasok senjata tersebut masih ditelusuri oleh pihak kepolisian.
“Kami masih mendalami siapa pemasok utama senjata api ini. Nama yang disebut tersangka akan kami telusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran senpi ilegal lintas daerah,” tegas Kompol Ari Bayuaji.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 pucuk senjata api laras pendek bertuliskan 18TH1940
13 butir amunisi aktif bertuliskan 32 S&W Long M-M
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kompol Ari menegaskan, kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
“Tidak ada alasan pribadi yang dapat membenarkan kepemilikan senjata api tanpa izin. Ini berbahaya bagi masyarakat dan menjadi ancaman bagi stabilitas keamanan wilayah,” pungkasnya.
Polres Ponorogo berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya indikasi kepemilikan senjata tanpa izin di lingkungannya.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini